Dit Lantas Polda Kepri Terapkan Tilang ETLE Mobile Handheld

oleh -332 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di seluruh wilayah Kota Batam sejak 24 Oktober lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto S.I.K.,M.Si, Rabu (30/11/2022).

″Cara kerja ETLE yaitu melakukan perekaman pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional. Sampai saat ini 29 November tercatat 243 pelanggar,” ujar Kabid Humas.

Guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, Tim Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kepri melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

Kegiatan Gakkum dalam berlalu lintas dengan memfokuskan pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas, dan pada hari ini sudah ada beberapa pelanggar yang diterapkan tilang ETLE Mobile Handheld.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru, karena penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan, dan penerapan ETLE dilakukan dijalan yang tidak masuk dalam kawasan yang telah dipasang Kamera ETLE.

“Pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan,” tutup Kombes Harry. (rl)