MEDIAALIF.COM,Batam – Sebanyak 6 (enam) orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal, berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kasubdit IV AKBP Achmad Suherlan, dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Ipda Yelvis Oktaviano, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/8/2022).
Ditreskrimum Polda Kepri tetap konsisten dan selalu berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap semua Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melalui wilayah hukum Polda Kepri.
Terbukti pada tanggal 23 Agustus 2022, berdasarkan informasi dari masyarakat akan datang calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural.
“Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan awal dan pengecekkan di Bandara Hang Nadim, dan berhasil mengamankan 6 orang WNI berasal dari jawa yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja disana,” ucap Kombes Jefri Siagian.
Dari hasil penyelidikan, kata Kombes Jefri, diperoleh informasi pelaku yang menampung dan mengurus keberangkatan mereka, yaitu inisial M alias A dan inisial CH alias A, yang mana kedua orang ini adalah orang Batam.
Adapun barang bukti tersebut, antara lain 6 buah paspor, 6 tiket pesawat super jet air jet, 1 unit mobil mitsubishi expander warna silver, 1 unit mobil daihatsu terios warna hitam, Uang tunai 90.000 bath (sembilan puluh ribu bath), dan 3 unit handphone.
Barang bukti lainnya 1 unit mobil mitsubishi expander, 1 unit mobil daihatsu terios yang digunakan kedua tersangka untuk menjemput 6 orang calon PMI inisial A 31 Tahun – O 26 Tahun (asal Jakarta), DB 25 Tahun – TM 27 Tahun – R 27 Tahun (asal Tangerang) dan EA 18 tahun asal Manado di Bandara Hang Nadim.
“Atas perbuatannya ke 2 tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- .” Tutupnya. (humas)






