UKW dan Verifikasi Media Bukan Produk UU Pers

oleh -39 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Jakarta – Berdasarkan ketentuan aturan (Amandemen UU) dan analisa beberapa pakar hukum di bumi NKRI yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan, bahwa UKW dan Verifikasi Media bukan produk UU Pers, Jumat (1/4/2022).

“Jika ada wujudnya, bisakah dijelaskan UU Nomor berapa juga Implementasinya. Dewan Pers bukan Lembaga Pemerintah dan tidak merupakan Badan Sertifikasi Nasional (BSN), jadi jangan sampai salah kaprah atau gagal paham,” ucap pakar hukum berinisial HT, BU, RNF, SKJ via whatsapp (1/4/2022).

Pakar hukum menjelaskan, implementasi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa Dewan Pers sebagai payung hukum untuk mengayomi, membina, mengakomodir permasalahan insan media, sesuai kemampuan Anggaran Biaya yang terserap selama ini, serta pada batasannya.

Sementara itu, ribuan insan pers dari berbagai media dan organisasi dalam bentuk Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, menggelar aksi intelektual dan berwawasan, di dua titik, yakni di depan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/32022).

Tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatoe, bermula dari pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang mengaku ahli pers, dan Hendry Ch. Bangun Wakil Ketua Dewan Pers, dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40 tersebut.

“Kami menuntut pertanggungjawaban Dewan Pers, yang dianggap menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Munif, aktifis pers Jawa Timur saat berorasi di depan gedung Dewan Pers.

Selain itu, aktivis pers Jawa Tengah, Ardhi Solehudin asal Banyumas, menyayangkan gedung Dewan Pers yang dibanggakan telah dihuni para Aparat Sipil Negara (ASN) Kominfo. Apa maksud dan tujuannya, sebab Dewan Pers bukan Lembaga Pemerintah.

“Dewan Pers, seharusnya menjadi simbol demokrasi, transparansi dan supremasi hukum, tidak punya nyali untuk menemui aksi demo ribuan insan pers, bahkan setelah perwakilan aksi masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers, kecuali hanya ASN Kominfo,” ungkap Ardhi.

Dia menilai, gedung Dewan Pers telah menjadi ‘olahan ngawur’, dimana gedung milik para insan pers justru diisi para ASN Kominfo, jangan-jangan pengurus Dewan Pers termasuk Ketua sudah menjadi ASN yang menyusup kedalam tubuh Pers” paparnya.

Aksi demo ini merupakan endapan konflik panjang akibat dari peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait Verifikasi Perusahaan Pers dan UKW gratis, tapi selama belasan tahun senyap dalam anggaran biaya pembinaan.

Rasa kecewa ribuan insan Pers sedikit terobati ketika Mabes Polri langsung merespon perwakilan peserta aksi. Dalam mediasi disimpulkan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Media bukan produk UU Pers.

Berdasarkan keterangan Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto, menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan Ketua Umum PPWI.

“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan, penahanan oleh Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan media dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, yang sudah banyak membantu kita TNI/ Polri mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik,” jelas Agus.

“Untuk itu, kriminalisasi terhadap wartawan akan disikapi dan ditindaklanjuti. Segera kami sampaikan langsung ke Kapolri,” ucapnya.

Aksi demo intelektual ribuan insan pers dalam wadah Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe di Mabes Polri, Kamis (24/3/2022), mengorbitkan 4 tuntutan, antara lain :

“Menghapus aturan Verifikasi Media dan UKW Dewan Pers yang tidak berlandaskan ketentuan aturan hukum, serta diluar dari amanah konstitusi UU RI NO. 40 tahun 1999 tentang Pers. (rmsag,bp191)