MEDIAALIF.COM,Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap dan mengungkap kasus tindak pidana pertanahan atau mafia tanah melibatkan tersangka berinisial BY (62 tahun) merupakan Dirut PT AE.
Tersangka BY diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang Kec Galang Kota Batam, seluas ±175,39 hektare. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei SIK, S.H, M.H, saat konpers di Lobby Ditreskrimum, Kamis (5/2/2026).
Kasus ini, kata Kabid Humas, berawal dari laporan polisi No. LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 15 Sep 2023, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri pada 26/1/ 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejari Batam pada 4/2/2026.
Waktu yang sama, Dirreskrimum Kombes Ronni Bonic, S.H, SIK, M.H, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas tanah yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu mencapai ±732 hektare. Dan baru terungkap ±175,39 ha dikuasai Tsk BY. Sisa lahan lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain / korporasi lain,” jelas Kombes Ronni Bonic.
“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima SP serta perintah bongkar dari BP Batam, tapi PT AE masih melakukan aktivitasnya, sehingga menjadi pokok perkara / proses hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,” ungkapnya.
Penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT. A.E., serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam, sebanyak 23 jenis barang bukti telah diserahkan kepada JPU.
Tsk BY dijera dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terancam pidana penjara maksimal 10 tahun, denda Rp 7,5 miliar, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kabidhumas Kombes Nona Pricillia, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengelolaan atau pemanfaatan tanah tanpa izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam. Setiap peralihan, penggunaan, maupun kegiatan di atas lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






