Terdakwa Aman Dituntut 1 Tahun Divonis 9 Bulan Pidana Penjara

oleh -52 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Alur sidang, Majelis Hakim mengatakan bahwa Terdakwa Aman bersikap tidak jujur, dan JPU Aditya Syaumil yang digantikan oleh Jaksa Arfian menilai Terdakwa berbelit – berbelit.

“Terdakwa Aman berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Aman juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemalsuan surat kuasa dan tanda tangan milik pelapor/korban Tuti,” kata Jaksa Arfian.

“Terdakwa Aman, meskipun kamu tidak disumpah, bicaralah yang jujur jangan mempersulit dirimu sendiri. Sebab keterangan mu serta saksi lainnya sangat jelas di dalam BAP. Tapi kamu masih bersikap tidak jujur,” ujar Ketua Majelis Tiwik SH, M.Hum.

Akan tetapi, Aman yang berwajah bersih terkesan pintar bersilat lidah atau bermain kata-kata, dituntut 1 tahun melalui Jaksa pengganti (Selasa, 16/12/2025). Kemudian di vonis 9 bulan pidana penjara oleh yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/12/2025)

Perkara pidana surat palsu atau menggunakan surat kuasa palsu yang viral di Kota Batam, dan telah dikonsumsi oleh masyarakat banyak dengan Pasal 263 KUHP, baik pada Ayat (1) dan Ayat (2) berbunyi : …..

“Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati…diancam pidana penjara paling lama enam tahun,” terasa senyap setelah suara Palu pusaka berbunyi halus ‘Tok..’ diruangan sidang.

Dan kemungkinan besar Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding terhadap Keputusan Majelis Hakim. Walaupun pelapor Tuti menyatakan bahwa ia tidak pernah membuat atau menandatangani Surat Kuasa kepada Tdw Aman untuk menagih hutang ke pihak lain senilai $ 50.000,- Sin dolar.

Semoga terdakwa sadar dengan sendirinya yang telah mendapat petunjuk Tuhan menjelang akhir tahun 2025, bukan berarti menunggu peringatan atau hukuman sebagai efek jera dari Tuhan Yang Maha Melihat serta Maha Pengampun. (Ls rm)