MEDIAALIF.COM,Batam – Dari sekian banyaknya Perkara 378, Suhaimy, salah satu Terdakwa berwajah bersih, terjerat kasus penipuan uang Empat Ratus Juta, dituntut 2 tahun, divonis 12 bulan penjara.
Terdakwa Suhaimy terlihat lugu didampingi pihak keluarganya yang tampil bagaikan artis sinetron dadakan sangat ramah, pintar mengoceh selalu tersenyum, berhasil menipu orang lain yakni temannya sendiri bernama Beny / saksi korban berupa uang sebesar Rp 400 juta, diduga bekerjasama dengan temannya Daniel (DPO) yang berada di luar Kota Batam.
Dengan kepintaran Terdakwa bermain kata-kata dan meyakinkan orang yang mendengarnya secara sepintas, membuat Beny selaku korban percaya, lalu mentransfer uang senilai Rp 400 juta ke Rek. BCA milik Suhaimy pada 8 Nov 2024. Sementara uang tersebut untuk proses pengurusan suatu hal yang dialami oleh korban.
Saat menjalankan aksinya (proses sidang) Suhaimy meminta bantuan temannya yang berada di Pekanbaru, sebab dipercayai bahwa temannya Daniel (DPO) memiliki ilmu pendidikan tinggi dapat membantu masalah saksi korban Beny. Lalu, Beny mentransfer uang ke rekening Daniel bernilai ratusan juta rupiah atas dasar kepercayaan kepada Terdakwa, namun bila tidak bisa dibantu maka uang dikembalikan (SIPP/BAP)
Waktu terus berjalan, Suhaimy tidak dapat membuktikan janjinya atau terus berbohong dengan sejuta alasan, bahkan no.hp nya sulit untuk dihubungi, apa lagi temannya Daniel. Lalu, saksi korban membuat Laporan Kepolisian bahwa dirinya telah ditipu oleh Suhaimy dan Daniel (DPO) diduga bekerjasama menipunya, dengan kerugian mencapai 1,4 milyar.
Menurut keterangan Saksi Penangkap “Iqbal” Polsek Bengkong, tersangka Suhaimy ditangkap di Apartemen The Nest – Karang Tengah Kab.Tangerang, saat mencoba melarikan diri bersama seorang cewek, sebab nomor HP Suhaimy sudah tidak bisa dihubungi/tidak aktif. Serta teman Terdakwa yaitu Daniel dinyatakan DPO, sidang hari Selasa (25/11/2025).
Namun, jauh hari sebelumnya, pihak keluarga terdakwa berkoar-koar mencari simpati bahwa, ia merasa Tdw Suhaimy diperlakukan ibarat buronan teroris karena banyak petugas yang muncul dirumahnya waktu penangkapan.
Hal ini di ucapkan atau ungkapan perasaan pihak keluarga yang bernyanyi diluar sidang PN Batam. Sementara Tsk/Tdw Suhaimy sedang berleha-leha bersama seorang wanita di sebuah apartemen saat dilakukan penangkapan.
Dalam agenda sidang perdana, Penuntut Umum mendakwa Suhaimy telah melanggar UU Pidana Pasal 378 tentang Penipuan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara, dengan Perkara No. 940/Pid.B/2025/PN.Btm.
Sementara itu, pada sidang pembacaan Tuntutan oleh Jaksa pengganti Rumondang, Terdakwa Suhaimy dituntut hanya 24 bulan atau 2 tahun penjara, Selasa (9/12/2025). Setelah agenda tuntutan, sidang ditunda sampai tgl 16/12/25 yang kemudian…
..di infokan bahwa agenda sidang tersebut ditunda kembali sampai tgl 23/12/25 dengan agenda putusan. Akhirnya, berdasarkan info (SIPP) Tdw Suhaimy divonis 12 bulan penjara pada tgl 16/12/25. Namun, apakah benar Jaksa akan melakukan upaya banding atau lebih baik tersenyum manis… Happy new year 2026 Pengadilan Negeri Batam. (Ls rickymora)






