MEDIAALIF.COM, Batam – Kasus pencurian Rp 9 Miliar, an : Terdakwa Haji ARR merupakan oknum Advokat senior terkesan berwajah suci hanya takut kepada Tuhan, lagi-lagi ditunda Majelis Hakim PN Batam.
Perbuatan terdakwa bikin hebooh dan viral menjadi perhatian publik, terutama dikalangan Praktisi Hukum serta pemerhati sosial ekonomi kemasyarakatan berupa preseden buruk, gonjang-ganjing merebak hampir disetiap sudut cafe ngopii bareng di Kota Batam.
“Gimana ya caranya bisa mengambil uang sebesar itu..kayak daun aja, ringan dan enteng yang penting bisa makan kenyang, bawa anak bini jalan-jalan, beli kebun di kampung, entahlah kok jadi mikirin orang pula,” ucap pengunjung di salah satu cafe Batam Ctr.
“Ngapain sich mikirin rejeki orang lain, buktinya yang kita pikirin (maksudnya pelaku) berurusan sama Polisi, karena mengambil punya orang lain, caranya pun belum tentu benar, emang enak.,” balas temannya mengingatkan, persis dekat meja penulis saat ngetik berita (9/10/24) malam pukul 11.40 Wib.
Audiens tercinta mari kembali ke Laptop, cermati monitor layar terkembang lebar terasa jidat mengkerut. Lantunan Lancang Kuning Hang Tuah tak lagi berkumandang gemuruh, karena para pihak dan pengunjung lelah menanti berjam-jam lamanya sidang, lalu ditunda pula.
“Sidang perkara pidana nomor 602/Pid.xxxx, Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dibuka, terbuka untuk umum, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rabu (9/10/2024) hampir pukul 5 sore.
Akan tetapi, saksi pihak korban belum dapat dihadirkan oleh JPU Marthyn Luther dari Kejati Kepri, sementara saksi lain sudah ada. Namun Kuasa Hukum terdakwa menginterupsi keberatan bila sidang dilanjutkan.
Serta mengajukan permohonan ke Majelis sbb :
1.Masa penahanan klientnya menjelang habis.
2.Terdakwa saat ini menjalani proses pemanggilan oleh penyidik Polda Kepri (perkara lain).
3.Mohon agar Terdakwa diberikan tahanan kota.
Akhirnya, Majelis Hakim memberi tanggapan, terhadap permintaan Kuasa Hukum akan ditinjau kembali dan Terdakwa tetap dalam tahanan rutan / Kejaksaan, dan langsung ketuk palu “Sidang ditunda sampai minggu depan”.
Didalam persidangan, terlihat Terdakwa ARR tetap semangat dan selalu tersenyum dengan ciri khas wibawa, dihiasi profil kumis tipis menawan yang bersahaja. (tm rmsag)






