MEDIAALIF.COM,Batam – Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Kepri periode 5 – 15 Juni, berhasil selamatkan 65 orang calon Pekerja Migran Indonesia (ilegal) yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura dan Kamboja.
Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, menjelaskan bahwa Polda Kepri berhasil menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 laki-laki dan 20 perempuan yang berasal dari daerah Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam.
“Pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi,” ucap Wakasatgas TPPO 1.
“Untuk jalur resmi korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap….
…Dokumen lengkap yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja,” jelasnya.
“Untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus,” ungkapnya.
Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutup Kombes Adip Rojikan. (h)