RDP Komisi I, Proses Perijinan Amdal dan IMB PT. Pollux Wajib Diperhatikan

oleh -35 Dilihat
oleh
Komisi I DPRD Kota Batam.

MEDIAALIF.COM, Batam – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam bersama warga masyarakat dan pihak pengembang Pollux, serta BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, berlangsung dengan lancar dan tenang.

RDP itu juga dihadiri oleh Kasi Trantib mewakili Camat Batam Kota, Kelurahan Teluk Tering, maupun perwakilan Dinas Cipta Karya, perwakilan Dinas Penanaman Modal (DPM) Kota Batam, Jumat (14/2/2020) pagi.

Hanya saja sebelum RDP dilanjutkan, perwakilan Dinas Cipta Karya terlebih dahulu diperintahkan keluar ruangan oleh Pimpinan rapat, untuk menghubungi Kepala Dinasnya agar segera hadir, meskipun tidak muncul kembali hingga RDP ditutup.

Dan perwakilan Dinas DPM juga diminta untuk menghubungi Pimpinan/Kadis nya, agar dapat hadir demi kepentingan warga masyarakat, serta menghargai Lembaga Pemerintah Komisi I DPRD Kota Batam.

Seiring berjalannya waktu (hari Jum’at) RDP pun dilanjutkan, dimulai dari Surat Tuntutan warga yang berisi realisasi ganti rugi warga sempadan yang terdampak langsung atas robohnya pagar pembatas bangunan Pollux, melalui perwakilan warga “Edi Savitri”.

RDP Komisi I bersama warga, managemen Pollux, DLH, dan Instansi lainnya.

Edi juga menyampaikan tuntutan kompensasi, tuntutan aspek sosial community berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Property, dan kewajiban dana CSR, maupun tuntutan lainnya.

Akan tetapi, saat Edi bicara soal Aspek Legal Formil yaitu tentang Perijinan, baik AMDAL, IMB, langsung ditanggapi dan ditelusuri oleh Pimpinan Rapat, lalu dipertanyakan kepada pihak Pollux untuk menjelaskannya.

Vera selaku Legal PT. Pollux mengatakan, bahwa legalitas perijinan PT. Pollux sudah dilengkapi dan dari penjualan sudah mencapai 70 %.

“Apa mungkin investor mau membeli suatu produk bila tidak memiliki legalitas, dengan luas area 8,6 Ha,” jelasnya.

Dalam RDP, BP Batam juga menyampaikan, akan membuat saluran air tahun 2020 ini disekitar alur air kawasan Pollux dan perumahan. Tapi soal pengawasan ada pada instansi yang memberi ijin.

RDP Komisi I dihadiri oleh BP Batam.

Setelah itu giliran DLH “IP” yang diminta memberi penjelasan terkait Amdal.

IP mengatakan, ada beberapa pengerjaan yang tidak sesuai dengan Amdal. Dan menurutnya yang berhak melakukan pengawasan adalah yang menerbitkan ijin (IMB).

Suasana RDP pun menjadi hangat seketika saat anggota Komisi I mempertanyakan tentang proses Amdal dan Tupoksi DLH yang mengeluarkan Amdal.

Likhai anggota Komisi I mengatakan, kayaknya DLH ada kong kali kong terkait Amdal yang diberikan, sebab tidak memperhatikan aspek lingkungan kehidupan dalam bentuk pengawasan Amdal..!

Akhirnya Pimpinan rapat kembali mengambil alih dengan ucapan agar copy bukti dokumen itu diberikan kepada Komisi I untuk dipelajari dan ditelusuri demi kebaikan semua pihak.

Ia menambahkan, kami Komisi I DPRD Kota Batam mendukung dan mengapresiasi investasi pembangunan PT. Pollux, namun soal proses perijinan jangan sampai dilupakan dan merugikan orang banyak.

Tapi anehnya, menjelang akhir RDP, muncullah Tedy Nuh Kabid DPM yang disangka Kepala Dinas DPM, sempat membacakan laporan dokumen (terlihat cukup panjang) dan disuruh berhenti, lalu diperintahkan keluar dari ruangan oleh Pimpinan Rapat.

“Saya perintahkan anda keluar dari ruangan karena tidak menghargai waktu, tidak menghargai Komisi I DPRD Kota Batam,” ucapnya.

“Seharusnya dia menyerahkan copy bukti dokumen terkait perijinan yang dipertanyakan warga masyarakat yang mendapat musibah,” tutupnya. (ricky mora)