Polres Bintan Keluarkan Surat Penahanan 2 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan

oleh -261 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Bintan,Kepri – Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa (7/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P, SH membenarkan bahwa Polres Bintan telah mengamankan 2 orang tersangka yaitu B dan MR terlibat tindak pidana Pemalsuan Surat / Dokumen penting yang merupakan lembaran rahasia negara.

“Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka tersebut yang hadir di Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Satreskrim,” ucap Kasat Reskrim.

“Dari hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan apakah tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

“Terhadap tersangka B dan MR berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan, hasil yang dicapai bahwa kedua tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan sehingga penahanan dimulai dini hari tadi,” terang AKP Marganda.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu tersangka B dan tersangka MR serta saudara H yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Untuk 1 orang tersangka yaitu saudara H saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, untuk melakukan pemanggilannya sebagai tersangka kita harus menyurati Kementerian Dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.

“Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian, karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian, sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

“Kepada tersangka B dan tersangka MR kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 s/d 26 Mei 2024. Kami akan menyelesaikan berkas perkara secepatnya, dan akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian,” tutup Kasat Reskrim.