MEDIAALIF.COM,Bintan – Pelaku pencurian uang sebesar 800 juta dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di Batam, diringkus Polisi di Tanjung Uban, Bintan-Kepri, Senin sore (30/9/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan bahwa pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diciduk tim gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan serta personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
“Pelaku Roy Fablo Manurung sempat kabur dan hilang di hutan pulau Dompak Tanjungpinang, kini diamankan tim gabungan. Pelaku kita amankan saat kendaraan yang digunakan terpantau berada salah satu Alfamart jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” terang Kapolres Bintan.
Kapolres juga menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku atas kerjasama yang baik antara tim gabungan, serta masyarakat yang saling memberikan informasi sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Selanjutnya pelaku pencurian dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.






