Penambangan Pasir dan Batu Dikampung Setengar Tidak Kantongi Ijin

oleh -39 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Sesuai keterangan BP Batam melalui humas/protokol, secara tegas mengatakan bahwa BP Batam tidak ada mengeluarkan izin tambang apa pun..! kata Yudi (25/8/2021) pukul 09.53 pagi.

Juga melalui Timbul bidang Cut and Fill menjelaskan, bahwa pihak pengelola / tambang pasir plus batu di lokasi Kp. Setengar tidak memiliki ijin, sebab ijinnya belum dikeluarkan dengan luas area mencapai 17 Ha (September 2021 via HP seluler).

“Permohonan pihak pengelola berupa cut and fill Galian C dilakukan secara bertahap per 1 Ha lebih atau dibawah 2 Ha. Seharusnya kegiatan dilakukan setelah ijinnya dikeluarkan,” ucap Timbul.

Tapi setelah di cross chek dan dikonfirmasi kembali bahwa aktifitas tersebut diluar ketentuan biasanya yakni bukan clearing ijin pematangan lahan Galian C melainkan katagori Galian A (sumber berkompeten), Timbul sempat terdiam lalu berujar dan setelah itu bungkam.

“Didalam permohonannya tertulis cut and fill galian C, namun bila ada hal lain itu urusan pengelola. Cobalah tanya orang lapangan di lokasi, dan setahu saya area tersebut diantaranya untuk kepentingan negara,” ungkapnya keceplosan, tanpa bukti dokumen data peruntukan yang jelas dan otentik.

Sementara itu, penduduk tempatan (orang Melayu) mengeluhkan adanya penambangan pasir dan batu yang telah merendahkan marwah mereka atas ucapan pengelola “Saya tulus bersedekah untuk orang kampung Setengar, juga bersedekah untuk orang lain”.

“Kami ingat kalau tidak salah namanya Iwan, tapi macamana critanye dia bisa bilang sedekah untuk kami, padahal dia keruk pasir, batu dari kampung kami, lalu dia jual beratus-ratus lory untuk timbun tepi laot. Sape yang diuntungkan sape pulak yang dirugikan. Pertama kali datang sini tangan kosong, punya malu tak..! ,” keluh orang kampung beberapa waktu lalu.

“Coba ingat baek-baeklah apa niat dan hajad dia sejak awal sekali, jangan asal cakap saje. Dulu dia bilang untuk latihan tembak, lalu bikin pondok, sekarang bersedekah besok apa lagi. Kami tak tau baca tulis tapi kami pun bisa bedakan tengok gambar apa dia nak buat,” sambut keluarga Melayu Bagan, Piayu Laot dan pulau sekitar.

Terkait legalitas ijin usaha, Anggota Dewan Komisi I, Utusan Sarumaha SH memberi tanggapan, Jumat sore (10/9/2021).

“Kegiatan investasi atau usaha apapun harus mengutamakan aspek perijinan serta dokumen pendukung lainnya. Sebab perijinan merupakan bentuk pengelolaan yang dikerjakan sesuai peruntukannya. Jadi bukan asal kerja asal ngomong atau hantam kromo saja,” terangnya.

“Komisi I DPRD Kota Batam mendukung program pembangunan apapun sepanjang legalitas perijinan dan peruntukannya jelas. Namun bila ijinnya tidak jelas, itu disebut ilegal dan harus dihentikan sementara, sampai ijinnya diterbitkan,” jelas Utusan. (rmsag, tim, akb)