MEDIAALIF.COM,Batam – Bea Cukai KPU Batam dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2021 jo No. 25 Tahun 2022 Tentang barang bawaan penumpang.
Terkait barang seperti Handphone, Komputer dan Tablet melalui Terminal Ferry atau Bandar Udara juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, bahwa barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.
“Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara atau pelabuhan internasional, maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan Bea masuk,” jelas Rizki, Bidang Kepatuhan, Rabu (24/1/2024).
Kebijakan ini diberlakukan karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI. Sehingga fasilitas tersebut banyak disalahgunakan karena dekatnya jarak Singapura dan Malaysia dengan Batam.
Namun bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk. Akibat maraknya pendaftaran IMEI oleh penumpang, BC melakukan registrasi IMEI dengan batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta identitas yang sama.
“Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yang baru di terapkan di tahun 2024. Dan pemanfaatan fasilitas FTZ menggunakan joki sudah beberapa kali di ungkap pihak Kepolisian bahkan ada yang divonis pidana,” ungkapnya.
Penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS) atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).
“Selama proses pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya. Laporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah karena itu tidak dibenarkan,” tegas Rizki Kabid Kepatuhan BC Batam.
Dihimbau kepada masyarakat agar mencari informasi resmi seperti website bea cukai, batam.beacukai.go.id atau dapat melihat di akun sosial media bea cukai di @bcbatam (Instagram) atau langsung menghubungi nomor client Coordinator di nomor Whatsapp KPU BC Batam di 0851-5814-8448 pada hari dan jam kerja. (hms)