P2TL Batam Pilih Kasih Dan Lalai Menerapkan Aturan Penyelewengan Energi Listrik

oleh -396 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Warga masyarakat mengeluhkan kinerja oknum b’right P2TL PLN Batam, dan pilih kasih dalam melakukan tindakan khususnya terhadap temuan atau pembiaran dilapangan.

Kilas balik pemberitaan sebelumnya, banyak kasus yang terpantau oleh awak media ini, seperti keluhan masyarakat berawal dari tindakan petugas b’right P2TL secara sertamerta menuduh pelanggan yang merusak alat kWh meter, lalu meteran disita, rumah dan ruko pun gelap gulita, menggunakan jurus pamungkas tipu-tipu layak disebut Jebakan Batman.

Kemudian masyarakat terpaksa harus membayar tagihan denda susulan terhitung atas pemakaian listrik 2 tahun silam (ucapan Manager P2TL). Sementara pelanggan masih terbengong bingung dan panik, atas dasar apa dan apa buktinya petugas menuduh orang merusak alat listrik.

“Kami merasa dirugikan, di kibuli dan tertekan masih membekas cukup dalam, apa lagi kondisi tempat tinggal gelap total. Disisi lain keuangan kami pun lagi prihatin, namun mereka tidak mau peduli meskipun ada anak bayi dirumah,” keluh masyarakat khususnya kaum ibu (Okt 2024).

“Kalau mau ditertibkan sesuai SOP dan aturan yang berlaku, cek aja semua jangan dipilih-pilih, jangan banyak omong berdalih akan dilaporkan ke atasan, katanya. Padahal ruko rumah tinggal sekitar sini banyak usaha aktif malam hari, bayar listrik pun beda tipis kenapa dibiarin atau dipelihara,” cetus pelanggan beberapa tahun lalu.

Disisi lain, melalui Media Alif.com ini patut dipertanyakan terkait modus tipu-tipu Jebakan Batman yang membuat masyarakat resah, disebabkan tatacara para Oknum serta keputusan Manager P2TL yang tidak menyertakan surat pernyataan / ketetapan selaku penyelenggara pemerintahan didalam ranah hukum publik (Pasal 49 UU RI No.30 Thn 2009 jo runtutannya.

“Keputusan Administrasi Pemerintahan berupa ketetapan tertulis, Tindakan adalah perbuatan pejabat untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, semua ada dasar acuannya (Pasal 17….Thn 2014),” ucap Narasumber dan Praktisi Hukum Kepri, saat berada di Batam.

Tapi anehnya, ditemukan pula ada kebijakan aturan yang muncul dalam pembayaran tagihan denda susulan bisa diselesaikan dengan cara cincai-cincai, diduga terjadi saat kondisi cornea mata mengalami ngantuk akibat kelelahan melaksanakan tugas dan aturan alias mata merem melek.

Materi lainnya, bagaimana dengan prosesi kWh meteran berusia senja, etika komunikasi pun menjadi lelet seperempat lemot, seakan-akan menutupi sistem perawatan dan pengawasan (Peremajaan Meteran) agar tampil sehat dan normal didampingi Segel cantik bukan cabe-cabean dalam progres kerja profesional.

Serta temuan dilapangan yang telah disampaikan oleh warga masyarakat, terhadap dugaan Penyelewengan atau Penyalahgunaan Energi Listrik, di beberapa titik lokasi yang nyata terlihat oleh dua bola mata yang sehat pula.

Apakah menjadi proses pembiaran menjaga iklim usaha berinvestasi, demi pundi-pundi rejeki ras istimewa, Batam kondusif dan tetap sehat.

Hingga berita ini diunggah, pihak terkait b’right P2TL PLN Batam (nama gedung Imperium sudah menghilang) belum dapat ditemui karena kesibukan jadwal cukup padat atau lagi rapat, Kamis (31/10/2024).

Sementara tanggapan awalnya “terimakasih akan di cek dan diambil tindakan” hingga masyarakat menunggu berhari-hari proses pengecekan, terkesan melempem ibarat peyek akan dipoles dengan racikan bumbu sop ikan paus belum ada rumusnya, selain dari energi rasa khilaf, tanpa informasi lanjutan. (tm rmsag)