Oknum Dinsos Batam Peras Pengemis, Ditangkap Polisi

oleh -55 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Setelah beredar Video di medsos soal pemerasan terhadap pengemis, Senin (19/10/2020), Ditreskrimum Polda Kepri bergerak cepat menangkap mengamankan pelaku, yaitu 4 orang Oknum Dinsos Kota Batam berinisial “S, MR, KS dan JP”.

Oknum Dinsos, sempat viral Videonya, saat bertugas diketahui menggunakan mobil Plat Merah BP 1036 C, di trafik light UIB Baloi Taman Kota (TKP), namun sang oknum memakai pakaian biasa. Akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri.

Saat konferensi pers, Kombes Pol Arie Dharmanto (Dirreskrimum Polda Kepri) didampingi Wadir Reskrimum dan Kasubbid Penmas Bidhumas, menyampaikan bahwa 4 orang oknum yang bekerja di Dinas Sosial Batam, diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis, Selasa (20/10/2020).

“Kita telah mengamankan 4 orang oknum Satpol PP yang ditugaskan di Dinsos Batam, untuk melakukan kegiatan penertiban dan penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah. Sampai saat ini Tim kami masih melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap tersangka,” ujar Arie Dharmanto.

Kombes Arie juga menjelaskan tentang kronologis kejadian, pada saat melakukan tugasnya, ke 4 oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya adalah pak Selamat. Saat diamankan, pak Selamat cukup histeris karena kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa.

“Selain berteriak bahwa ia telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang diduga oknum Satpol PP. Mendasari hal tersebut, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 orang oknum tersebut,” terangnya.

“Dari hasil keterangan pak Selamat bahwa, ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp. 100.000 sampai Rp. 300.000, dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp. 50.000 diambil oleh oknum berinisial S,” papar Kombes Arie.

Pria gagah dan tegas itu menambahkan, proses pemeriksaan terus kita lakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada yang lain terlibat, dalam hal ini lebih dominan.

Untuk Modus Operandi para pelaku, yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya.

“Atas tindakan pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUH Pidana,” jelasnya. (ricky mora – ed)