MEDIAALIF.COM,Batam – Indahnya kebersamaan dan saling mendukung antara pengusaha, stakeholder dan OPD, namun tak seindah dan semanis yang dirasakan oleh masyarakat hinterland maupun warga kecil yang hidup mengais rejeki.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam per 31 Desember 2020 merealisasikan belanja hibah pariwisata sebesar Rp 28.406.302.990,51-.
Program hibah pariwisata merupakan program stimulus kepada pelaku industri hotel dan restoran serta pemerintah daerah untuk menggerakkan pariwisata di daerahnya dengan kreteria yang telah ditetapkan.
Pemko Batam telah menyalurkan hibah tersebut kepada industri hotel dan restoran, diantaranya KFC Harmoni, KFC Terminal Ferry Internasional Batam Center dan KFC Mega Mall, namun terkesan menyentuh rasa keadilan yang terabaikan.
“Diduga kongkalikong berupa modus stimulus oknum Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, kuras dana hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 172.328.060,64,” ungkap Yusril kepada awak media ini, Kamis (1/12/2022) di Batam Center.
Sesuai dengan Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.425/HK/XI/2020, KFC Harmoni menerima dana hibah sebesar Rp 97.586.527,34. Jumlah tersebut sesuai dengan RAB yang diajukan, yaitu untuk biaya karyawan sebesar Rp 84.535.954 dan bahan baku sebesar Rp13.050.573,34-.
Lanjut Yusril, pada 30 Des 2020 KFC Harmoni menyampaikan perubahan RAB dengan rincian dialihkan untuk biaya sewa KFC Mega Mall sebesar Rp 97.586.527,34. Alasan pengalihan karena KFC Restoran Harmoni ditutup akibat pandemi covid-19.
Sedangkan untuk KFC Terminal Ferry Internasional Batam Center, sesuai dengan Keputusan Walikota Batam tersebut diatas, mendapatkan dana hibah sebesar Rp 74.742.535,10-. Jumlah itu sesuai dengan RAB yang diajukan, yaitu untuk biaya karyawan sebesar Rp 51.403.995 dan bahan baku sebesar Rp 23.338.538,10-.
Dan tanggal 30 Des 2020, KFC Terminal Ferry Internasional Batam Center menyampaikan perubahan RAB dengan rincian dialihkan untuk biaya sewa KFC Mega Mall sebesar Rp 74.742.533,10-. Alasan pengalihan sama karena KFC Terminal Ferry Internasional Batam Center ditutup akibat pandemi.
“Kuat dugaan telah terjalin kongkalikong oknum Kadisbudpar menyetujui dana hibah KFC Harmoni sebesar Rp 97.586.527,34, dan dana hibah KFC Terminal Ferry Internasional Batam Center sebesar Rp74.742.533,10-, dialihkan untuk biaya sewa KFC Mega Mall”, tegasnya.
Yusril menduga kuat sikap sengaja oknum Kadis Ardiwinata selaku Pengguna Anggaran, sebab mengetahui dokumen Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) dan ketentuan pemberian hibah, bahwa pemberian hibah hanya dapat dipergunakan oleh penerima hibah untuk membiayai kebutuhan operasionalnya.
Sehingga pengalihan dana hibah tidak dapat dilakukan ke restoran lainnya (ketentuan aturan yang berlaku), merupakan modus permainan untuk menguras atau menghabiskan uang negara sebesar Rp 172.328.060,44-.
“Sikap Ardiwinata selaku Kadisbudpar Kota Batam menyetujui pengalihan dana hibah sebesar Rp 172.327.060,44-, diduga kuat sebagai modus operandi berupa kongkalikong kuras dana hibah pariwisata”, jelas Yusril aktivis Kota Batam. (ricky)






