Modus Operandi Oknum Pengacara Haji ARR Menilap Uang Perusahaan

oleh -271 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Setelah Ditreskrimum Polda Kepri menerbitkan rekom DPO terhadap oknum pengacara Haji A.Rustam R, diduga melakukan tindak pidana pencurian uang perusahaan di Batam.

Akhirnya sang DPO yang sempat buron yakni oknum Pengacara senior yang dikenal berwajah bersih serta ucapan lidah tulus / lurus sesuai sertifikat haji yang diperolehnya, Haji AR diringkus oleh Reskrimum Polda Kepri di Jakarta.

Diketahui penangkapan Rustam diduga terkait kasus pencurian uang perusahaan terkesan rapi dan profesional dengan nilai menakjubkan Rp 8,9 miliar, milik PT Active Marine Industries (PT AMI), yang tersimpan di rekening Maybank Kota Batam.

“Iya benar, pelaku ini seorang oknum pengacara di Batam merupakan DPO dalam kasus tindak pidana pencurian uang perusahaan dan Tersangka di tangkap di Jakarta,” ucap Dir Reskrimum Kombes Pol Donny Alexander, Selasa (20/08/2024).

Hasil informasi yang terpantau, kronologinya pada 7 April 2019, ketika Lim Siew Lan komisaris PT AMI, memindahkan uang senilai Rp 10 miliar dari Singapura ke rekening Maybank Cabang Batam, untuk membantu adik kandungnya Lim Siang Huat yang menjabat sebagai Direktur di perusahaan tersebut.

Dalam pengaturan rekening, Lim Siew Lan mencantumkan nomor ponsel Lim Siang Huat sebagai pengguna aplikasi internet banking, dan kartu ATM dipegang oleh Lim Siew Lan.

Namun, pada 6 Juni 2021, Lim Siang Huat ditemukan meninggal dunia karena serangan jantung di rumahnya, dan ponsel milik Lim Siang Huat yang terkait dengan rekening Bank berada di saku jenazah.

Lantas, setelah kematian si Direktur, ponsel itu diduga diambil oleh Roliati (Terdakwa sebelumnya) dan diserahkan kepada Haji Rustam sebagai kuasa hukum almarhum. Lalu, Rustam menghubungi pihak Kepolisian untuk membawa jenazah ke RS OB di Sekupang.

Sementara itu, dalam sidang Pidana Roliati Terdakwa sebelumnya…

Berdasarkan surat dakwaan JPU Samuel Pangaribuan, Roliati diketahui memiliki akses ke password internet banking Lim Siew Lan. Pada periode 28 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021, Roliati secara bertahap mentransfer uang sebesar Rp 8,9 miliar dari rekening Lim Siew Lan ke rekening Ahmad Rustam Ritonga.

Selanjutnya, JPU Arif Darmawan menuntut Roliati dengan pidana penjara selama 5 tahun, karena dinilai telah melakukan tindak pidana pencurian uang milik PT AMI, agenda sidang pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.

Menurut JPU, Roliati terbukti melakukan pencurian bersama-sama dengan ARR, dan perbuatannya dinilai merugikan korban senilai Rp 8,9 miliar. Terdakwa Roliati dalam persidangan selalu berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya.

“Pelaku mengambil uang tanpa sepengetahuan dari pemilik rekening untuk pribadinya. Tersangka ARR bekerja dibagian hukum perusahaan yang bergerak di bidang Shipyard. Kejahatan ini dilakukan setelah meninggalnya LSH / Direktur PT Active MI,” jelas Dirreskrimum.