Kasus Penipuan Uang 80 Juta Terdakwa Pujiana Sihite Divonis 18 Bulan Penjara

oleh -73 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Jaksa Abdullah menuntut Terdakwa Pujiana Sihite 2 tahun pidana penjara, kasus penipuan uang puluhan juta rupiah, Kamis (12/12/2024).

Namun dalam sidang Putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis dengan hukuman 1,6 tahun pidana penjara, Rabu (8/1/2025).

“Terdakwa Pujiana Sihite telah terbukti secara sah dan meyakinkan (No.Perkara 706/Pid.B…) melakukan tindak pidana penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat kebohongan, dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara…,” ucap Majelis Hakim.

Perlu diketahui, Kronologinya berawal dari tgl 13 Oktober 2023 lalu, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban/Pelapor inisial EV di seputaran Batam Kota dan menyampaikan bahwa Saksi Herminar br Silitonga Als mak Naomi akan menjual 40 karung berisi Tas cuci gudang seharga Rp 64 juta.

Terdakwa P Sihite juga mengatakan barang itu bisa dijual kembali kepada pembeli di Pekanbaru dengan harga Rp 92 juta, serta ongkos pengiriman kargo sebesar Rp 16 juta, sehingga saksi Korban akan mendapatkan keuntungan Rp 12.000.000,-. Mendengar hal itu membuat Korban menyetujui untuk membeli barang tersebut.

Kemudian Terdakwa mengajak Korban untuk menjemput Saksi Ratna Mutiara Silitonga Als mak Tiah ke Kios Saksi Herminar br Silitonga bertempat di Pasar Seken Aviari guna untuk memastikan barang 40 karung berisi Tas cuci gudang, dan Saksi Herminar membenarkan bahwa ia / saksi Herminar memiliki barang tersebut.

Setelah itu, saksi Korban menyetujui untuk membelinya, namun Saksi Ratna Mutiara Als mak Tiah malah memberikan rekening milik Saksi Riris Rosmala Dewi dikarenakan saksi Herminar tidak memiliki rekening untuk pembayaran 40 karung tas. Lalu saksi Korban EV mentransfer uang sebesar Rp 64 juta ke rekening BRI an : Riris RD.

Selanjutnya, Terdakwa kembali menghubungi saksi Korban agar mentransfer uang Rp 16 juta ke rekening Riris RD, untuk biaya cargo pengiriman 40 karung Tas dari Batam ke Pekanbaru, serta menjanjikan barang itu sampai pada tgl 18 Okt 2024 kepada pembeli di Pekanbaru.

Namun, setelah uang yang ditransfer oleh Korban EV berjumlah Rp 80 juta, Terdakwa P Als mak Okta menghubungi saksi Ratna Mutiara dan menyuruhnya agar menghubungi Riris RD untuk mentransfer kembali uang dari Korban EV ke rekening BCA an : Terdakwa Pujiana. Dan mereka akan diberi keuntungan Rp 1 juta oleh Terdakwa.

Dalam kasus pidana ini, dapat dianggap akal bulus berlangsung mulus bagaikan artis sinetron profesional, sehingga berhasil menginap di hotel gratis demi mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan pihak lain secara melawan hukum. (lis rmsag)