Kasus Pencurian Rp 9 Miliar, Haji ARR Didakwa 3 Pasal Alternatif

oleh -353 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sidang perdana kasus dugaan pencurian uang senilai Rp 9 miliar, digelar Pengadilan Negeri Batam dengan Terdakwa oknum Advokat senior Haji AR Ritonga, Rabu 25/9/2024.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, serta anggota Monalisa AT Siagian, Welly Irdianto, dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri.

JPU Marthyn Luther membacakan dakwaan, mengatakan bahwa Terdakwa Rustam Ritonga bersama saksi Roliati (berkas perkara terpisah) telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana untuk Alternatif Pertama, Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) untuk Alternatif Kedua, dan Pasal 480 ke -1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) untuk Dakwaan Alternatif Ketiga.

Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa, terdakwa melalui Tim Penasihat Hukum Saiful Anam menyampaikan bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak melakukan Eksepsi atau sanggahan.

Selanjutnya, Saiful Anam menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk perkara kliennya agar dilanjutkan ke tahap pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi. “Kami tidak mengajukan Eksepsi, Majelis Hakim,” ucapnya.

Para pihak pun sepakat dengan permintaan PH tersebut. Namun sebelum sidang ditutup, Saiful juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim perihal penangguhan atau peralihan tahanan yang saat ini menjadi tahanan Rutan Kejaksaan.

“Kami mohon izin Majelis, menyampaikan permohonan penangguhan atau peralihan tahanan terhadap terdakwa. Mengingat terdakwa seorang Lawyer juga Kepala Keluarga sebagai tulang punggung keluarga. Kami lampirkan surat jaminan dari istri terdakwa,” kata Saiful.

Terhadap permohonan penangguhan / peralihan tahanan, JPU Marthyn Luther ajukan keberatan kepada Majelis Hakim, bahwa dalam penyidikan perkara terdakwa ditetapkan sebagai tersangka sudah pernah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Kepolisian saat menjadi Caleg beberapa waktu lalu.

“Bukan hanya itu Majelis, terdakwa juga sudah pernah ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian sebelum tahap P-21. Akhirnya berhasil diamankan lagi dan dilimpahkan ke kami. Mohon jadi pertimbangan Majelis,” ungkap Jaksa.

Mendengar dialog antara Penasehat Hukum dan JPU, maka KMH Tiwik menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dan bermusyawarah dengan Majelis Hakim lainnya.

“Ini kan masih permohonan, bisa dikabulkan dan tidak bisa kita kabulkan. Keberatan dari Penuntut Umum juga akan dipertimbangkan,” jelas Tiwik.

Dugaan kasus pidana pencurian uang perusahaan bernilai Rp 9 Miliar terungkap dan mencuat kepermukaan atas laporan Liem Siew Lan Komisaris PT Active Marine Industries (Kakak dari Almarhum Lim Siang Huat selaku Direktur) sebagai korban.

Komisaris tersebut melaporkan dua orang yang terlibat, yaitu Roliati sebagai Staf Admin dan Rustam Ritonga SH MH selaku Kuasa Hukum, dengan tehnik strategi berupa pembayaran fee secara bertahap.

Roliati terdakwa sebelumnya masih menjalani upaya hukum, selaku Admin periode bulan Juni dan Juli 2021 telah mentransfer sejumlah uang pembayaran fee Kuasa Hukum kepada Haji ARR atas voucher payment PT AMI dari Rekening Maybank (Lim Siew Lan) menggunakan M2U. Sementara Lim S.Huat / Direktur wafat pada 5 Feb 2021. (red rmsag)