MEDIAALIF.COM,Batam – Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam Iqram Syah Putra SH, MH, hadir dalam acara Konferensi Pers dan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita yang digelar Polresta Barelang, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, Kasi Humas Polresta Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syah Putra, S.H., M.H., JPU M.Arfian, S.H., M.Kn., Kuasa Hukum tersangka Dian P.G. Simamora, S.H, dan jajaran penyidik.
Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat tersangka berinisial MI alias I memesan jasa kencan melalui aplikasi daring kepada korban berinisial VLA (alm) dengan tarif sebesar Rp 350.000.
Setelah bertemu dan melakukan hubungan badan di kamar 201 Kostel Hotel Kelurahan Sagulung (2 Juni 2025) lalu, tersangka tidak dapat membayar jasa yang telah disepakati. Tapi tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung.
Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun tersangka terus menyerang dengan bertubi-tubi hingga total 19 luka tusukan mengenai tubuh korban, termasuk bagian leher, dada, dan punggung.
Korban sempat mencoba melarikan diri keluar kamar dan ditemukan dalam kondisi kritis oleh saksi di lantai hotel. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Informasi awal diperoleh dari pihak rumah sakit yang menerima korban dalam keadaan bersimbah darah. Tim Piket Reskrim Polsek Sagulung segera merespons laporan tersebut dan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan olah TKP ditemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Kejadian ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Polri akan menangani kasus ini secara profesional, tuntas, dan akuntabel. Pelaku akan diproses secara hukum dengan pasal yang berat,” ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka MI dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penanganan perkara ini dilakukan secara kolaboratif oleh jajaran penyidik Polsek Sagulung bersama Kejaksaan Negeri Batam serta telah dilakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap kronologi kejadian.






