Imigrasi Batam Amankan Tersangka Pemalsu Cap Pasport WNI di Malaysia

oleh -256 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berhasil mengamankan pemalsu cap Keimigrasian yang akan digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.

Penangkapan tersangka R, atas kerjasama pihak Imigrasi dengan Konsulat Jenderal RI Johor Bahru. Dari informasi, tersangka R bersama istrinya diketahui berangkat menuju Johor Bahru, Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Senin (3/10/2022).

Namun saat tiba di tujuan, tersangka dicurigai membawa benda yang dianggap terlarang, hingga akhirnya menjalani pemeriksaan oleh petugas Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 3 Oktober lalu, saat ia dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center-Batam,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki M, Selasa (22/11/2022).

Setibanya di Batam, tersangka R menjalani pemeriksaan lebih mendalam, dan akhirnya petugas mendapati 7 buah cap yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perjalanan luar negeri.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap tanda masuk ke Indonesia, dan 3 buah cap yang mirip dengan cap tanda keluar dari Indonesia.

“Ketujuh cap ini seluruhnya palsu, walau sangat mirip dengan cap yang digunakan oleh petugas imigrasi untuk Kota Batam, Surabaya, dan Jakarta,” ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memproduksi cap palsu itu di wilayah Batang, Jawa Tengah. Nantinya cap palsu akan diserahkan kepada seorang warga Indonesia berinisial S yang berada di Malaysia.

“Mereka ini sudah berjanji akan bertemu di Malaysia, dan tersangka akan menyerahkan seluruh cap palsu kepada tersangka yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya,” papar Subki.

Seluruh cap palsu ini, nantinya akan digunakan untuk para WNI pemegang paspor izin wisata, namun melakukan kegiatan bekerja di Malaysia, seolah-olah para WNI telah melakukan kegiatan keluar masuk Malaysia, walau sudah melanggar izin tinggal maksimal 30 hari bagi pemegang izin tinggal wisata.

Sementara itu, tersangka R mengaku baru pertama kali melakukan tindakan melanggar hukum Keimigrasian, karena ada pesanan pemalsuan cap oleh tersangka S.

“Saya baru pertama kali melakukannya karena ada pesanan. Dan jasa untuk cap palsu ini dibanrol dengan harga 250 RM atau Rp 900 ribu,” kata tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan Pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rh)