MEDIAALIF.COM,Batam – Diiringi doa dan dukungan dari segenap honorer, staf pejabat fungsional, Hakim Tiwik resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam oleh Ka. Pengadilan Tinggi Kepri.
Pelantikan tersebut berlangsung dengan khidmat di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, pada Jumat, 16 Mei 2025, dan dihadiri oleh tamu kehormatan juga undangan lainnya, yakni unsur Muspida Kota Batam serta rombongan Ka. PT Prov. Kepri, stakeholder elemen masyarakat Batam.
Upacara resmi itu dilakukan dalam rangka penggantian tampuk kepemimpinan Bambang Trikoro yang dipromosikan menjadi Ka. Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Tiwik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam yang baru.
Dalam wejangannya, Ka PT Kepri Ahmad Shalihin menekankan pentingnya peran strategis seorang Ketua Pengadilan Negeri dalam menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan, juga mengingatkan bahwa jabatan ini bukan sekadar administratif, melainkan memerlukan karakter jiwa kepemimpinan yang kuat dalam mengawal proses persidangan.
“Harapan kami, Ketua Pengadilan Negeri Batam yang baru dapat memberikan keadilan yang maksimal kepada masyarakat melalui putusan hakim yang objektif dan adil, juga mendorong peningkatan pelayanan publik terbaik melalui pemanfaatan teknologi,” tuturnya.
Pemanfaatan teknologi, lanjut Ka.PT, berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan sistem e-terpadu, merupakan transformasi digital menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses hukum dan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Ka.PT Kepri juga memberikan apresiasi atas dedikasi Bambang Trikoro selama menjabat KPN Batam. Semoga dengan jabatan barunya tetap menjunjung tinggi integritas, terus berkontribusi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Momen yang sama, Humas PT Kepri, Bagus, mengatakan bahwa mutasi dan promosi di lingkungan peradilan adalah hal wajar dan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan efektivitas suatu lembaga. Promosi juga menjadi bagian penting dari pembinaan karir para hakim dan aparatur peradilan.
“Ketua Pengadilan Negeri Batam yang baru diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dan yang utamanya adalah peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan semakin terbuka mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebagai Ketua akan mengemban tanggung jawab besar, baik secara yudisial maupun administratif. Selain memimpin jalannya peradilan, juga melakukan pembinaan pengawasan dilingkungan kerjanya, serta urusan non-yustisial /management.
“Dan Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan mencampuri perkara yang sedang ditangani oleh hakim, sesuai maklumat M.A RI tanggal 11 September 2017,” jelas Bagus. (ls rmsag)






