Diharapkan APH Periksa Oknum Kepala UPTD Parkir Terkait Retribusi Parkir Langganan Raib

oleh -423 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Aktivis Kota Batam Yusril Koto minta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa oknum Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Batam, terkait Raibnya uang retribusi parkir langganan tahun 2020 sebesar Rp1.268.178.499″.

Terdapat sebanyak 108 Surat Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk 108 Wajib Retribusi dengan nilai total sebesar Rp3.177.687.424. Dari total tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp2.342.585.925, namun terdapat selisih sebesar Rp835.101.499-.

Hal itu dibeberkan oleh Yusril berdasarkan LHP BPK kepada media ini, pada hari Jumat (2/12/2022) di Batam center.

Selain itu, lanjut Yusril, berdasarkan dokumentasi UPTD Parkir terdapat penerimaan parkir langganan yang tidak didukung dengan penetapan SK dan hanya berupa data hasil perhitungan potensi parkir…

..sesuai Berita Acara Perhitungan Parkir di Tepi Jalan Umum Wajib Retribusi sebanyak 153 badan usaha maupun perorangan dengan jumlah nilai parkir langganan yang ditetapkan sebesar Rp1.023.196.000, dengan jumlah pembayaran sebesar Rp590.118.800 atau terdapat selisih sebesar Rp433.078.000-.

“Sehingga terdapat total jumlah kehilangan penerimaan sebesar Rp1.268.178.499”, ungkap Yusril.

Kemudian, tambah Yusril, dalam SK Keputusan Kepala Dinas Perhubungan tersebut menyebutkan adanya sanksi administrasi berupa pengenaan denda sebesar 2 persen terhadap pelanggan parkir langganan yang terlambat atau kurang setor.

“Diduga modus oknum UPTD Parkir tidak menerbitkan Surat Teguran dan STRD sebagai dasar tagihan kepada pelanggan parkir langganan yang tercantum dalan SK Kepala Dinas Perhubungan tersebut”, jelasnya.

Yusril menuturkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perda Kota Batam No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Pasal 22, Pasal 30, Pasak 39 ayar (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Pasal ayar (1), Pasal 13 ayat (1), dan ayat (2)

“Sehingga perbuatan oknum tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Batam kehilangan penerimaan daerah dari pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2020 sebesar Rp1.268.179.499”, terangnya.

Yusril mengungkapkan pula, praktek pungutan retribusi langganan pernah dilakukan langsung oleh oknum honorer Dishub Batam, dengan menarik pungutan (pungli) sebesar Rp50 ribu sekali pungut kepada wajib retribusi parkir langganan di Batam Center. (red)