Dihadiri 169 DPC, Rakernas Peradi Tahun 2022 Sukses Digelar di Batam

oleh -192 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam– Menakjubkan, perhelatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) diselenggarakan selama dua hari, pada 12-13 Desember 2022 di Swiss Bell Hotel Kota Batam sukses digelar.

Dalam dua tahun di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Prof. Otto Hasibuan, Peradi menjadi wadah tunggal para advokat. Sesuai Amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi menjadi organisasi besar dan disegani para penegak hukum, kalangan akademisi, masyarakat luas hingga dunia internasional.

Mustari selaku Ketua Panitia Pelaksana Rakernas mengatakan, semua kegiatan dari awal hingga penutupan berjalan dengan baik dan lancar. Suksesnya pelaksanaan ini tak luput dari kerja keras seluruh tim Kota Batam, maupun panitia dari Jakarta.

“Terima kasih kepada Ketua Umum dan semua anggota yang hadir dalam Rakernas di Kota Batam, terutama bagi panitia. Semoga apa yang sudah disepakati bisa membuat perubahan bagi profesi advokat ke depan,” ujar Mustari saat penutupan, Selasa (13/12/2022).

Tampak hadir saat kegiatan, Ketua Umum Peradi Prof. DR. Otto Hasibuan, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Ketua DPRD Nuryanto, Pengurus DPN Peradi, Ketua DPC Peradi Batam, unsur Muspida Batam dan Pengurus DPC Peradi se Indonesia.

Prof. Otto Hasibuan mengatakan, alasan memilih Kota Batam menjadi tuan rumah adalah kulinernya enak dan orang-orangnya ramah. Selain merupakan putusan bersama, Kota Batam merupakan tempat strategis dan menarik.

“Saya mengucapkan terima kasih dan sangat bangga serta terharu atas kehadiran seluruh pengurus cabang Peradi dalam Rakernas 2022. Tahun ini peserta yang hadir cukup banyak mencapai 1000 orang yang terdiri dari 169 DPC se Indonesia,” tuturnya.

Diawal pembukaan, dirinya menjalani tradisi tepung tawar dan penyematan Tanjak oleh petugas dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Hal itu sebagai bentuk memberikan doa selamat sekaligus penghormatan kepada seseorang yang baru tiba di Batam.

Rakernas ini sebagai bentuk hak jawab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi Peradi. Sehingga setiap tahunnya wajib dilaksanakan.

Otto mengaku, selama memimpin Peradi, tidak bisa dipungkiri bahwa Peradi sebagai wadah tunggal para Advokat, seperti amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Banyak hal sudah dikerjakan Peradi, tidak hanya di pusat tapi cabang-cabang pun aktif melakukan berbagai kegiatan. Dan Rakernas Peradi 2022, banyak hal yang akan dibahas, dievaluasi khususnya program kerja dan isu-isu strategis seperti putusan Mahkamah Konstitusi, perjuangan single bar, dll,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Peradi tidak hanya berkutat dalam dunia hukum saja, tapi juga tetap memiliki hati dan kepedulian untuk membantu sesama yang membutuhkan. Banyak tantangan yang dihadapi Peradi. Salah satunya muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas telah mengkooptasi kebebasan berserikat dan berkumpul para advokat.

“Profesi advokat itu ada oleh adanya keinginan dari anggota, bukan negara. Namun kenapa dalam MK malah mengatur organisasi Peradi. Kami tidak dibentuk oleh negara. Tapi kenapa MK malah mau mengatur-atur soal kepemimpinan di organisasi advokat,” tegasnya.

Peradi tidak akan menyerahkan dan tidak akan perjuangkan dilaksanakan Undang-Undang, sebab Advokat itu adalah satu yaitu singgel bar. Pihaknya akan bekerja untuk meningkatkan profesi Advokat termasuk kwalitas pendidikannya dan lainnya.

“Kita juga akan memberikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) secara cuma-cuma. Untuk mencari keadilan bagi rakyat yang tidak mampu. Output dari kegiatan ini, kita melakukan evaluasi apa yang sudah dikerjakan oleh pimpinan cabang selama satu tahun termasuk kendalanya,” jelas Otto.

Dalam Rakernas ini, ada sejumlah putusan yang menjadi acuan Peradi ke depan. Peserta dari 176 DPC sudah sepakat, dan memutuskan untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Peradi atau profesi Advokat, bahwa putusan itu adalah putusan non-executable.

Maknanya adalah suatu putusan yang tidak bisa dilaksanakan bilamana mestinya. Karena ada bahasa yang tidak bisa di taksirkan secara jelas, yang mana akibatnya bisa merusak organisasi Advokat kedepan.

“Peradi bersikap tetap mempertahankan dan memperjuangkan status Peradi yang merupakan satu-satunya Advokat yang dibentuk berdasarkan UU Advokat,” ujarnya.

Selain itu, ada putusan lain yang penting adalah Peradi memutuskan bahwa tahun 2023 semua pimpinan cabang di daerah untuk segera membentuk Advokat muda di daerahnya masing-masing. (r)