Diduga Tutupi Lemahnya Pelayanan Klinik Baloi, Oknum Ditpam Intimidasi Wartawan

oleh -326 Dilihat
oleh
Pelayanan kesehatan masyarakat.

MEDIAALIF.COM, Batam – Beberapa perawat Klinik Baloi BP Batam dan oknum Ditpam, mengintimidasi seorang wartawan berinisial LH saat bekerja melakukan liputan pada salah satu media di Kota Batam, Senin (15/6/2020).

Tindakan intimidasi yang dialami wartawan tersebut berupa pemaksaan atau ia dipaksa agar menghapus video dan foto hasil liputannya di Klinik Baloi yang dikelola oleh BP Batam.

Kronologinya, ada seorang warga/pasien bernama Eligius B menggunakan Kartu Indonesia Sehat, datang berobat sekitar pukul 14.00 Wib ke Klinik Baloi, namun merasa tidak dilayani oleh petugas medis Klinik Baloi hingga menunggu lama.

Petugas medis di Klinik itu sempat mengatakan, Tidak melayani karena hanya satu orang dokter. Lalu dibalas si pasien, Kami butuh pelayanan yang baik. Apakah kami karena kartu Sehat tidak dilayani ?

“Kami sangat menyesalkan tindakan pegawai/petugas Klinik Baloi BP Batam. Pelayanan tidak pro masyarakat,” ujar pasien Eligius.

Sementara itu terlihat oleh pasien kartu Sehat tersebut, bahwa ada pasien lain yang datang membeli surat Rapid Test bebas Corona justru dilayani dengan sangat baik. “Aneh juga memang, karena kami tak ada uang lalu kani dibiarkan mati,” katanya dengan nada lemah.

Pasien Eligius Bawaulu datang ke Klinik Baloi dengan bantuan tongkat. Kakinya sakit dan ingin perobatan. Dia tak bisa ke rumah sakit swasta atau lain karena tidak punya uang. Hanya kartu KIS yang dimilikinya.

“Saya tak ada uang bang untuk berobat ke tempat lain. Saya tak bisa jalan kalau tak pakai tongkat. Saya sangat kecewa dengan pelayanan di Klinik Baloi,” ujarnya.

Sang waktu pun berjalan terus, menunjukkan pukul 15.44 Wib. Barulah perawat Klinik Baloi menangani pasien kartu Sehat, itupun setelah dikomplain dan terpantau oleh wartawan LH.

Leo Halawa wartawan dari salah satu media Kota Batam menceritakan kisahnya, intimidasi itu dilakukan oleh Ditpam BP Batam dan beberapa perawat di Klinik Baloi Lubuk Baja, Batam.

“Saya dihalangi oleh empat orang perawat di pintu keluar, dan memaksa menyuruh saya untuk menghapus video dan foto saya peroleh. Saya bilang, ini diperoleh karena kegiatan jurnalistik. Tapi mereka tetap memaksa untuk dihapus, sampai saya didorong hampir terjatuh,” kata Leo.

Ia menjelaskan, video dan foto itu hasil peliputan seorang pasien bernama Eligius yang merasa ditelantarkan, kemudian melakukan konfirmasi. Hasil konfirmasi pun berbelit-belit. Mereka melakukan pembelaan diri, itu hak mereka.

“Tapi yang membuat saya keberatan adalah perlakuan Fransiskus dkk nelakukan intimidasi,” tegas Leo.

Tambah Leo, ia akan memperkarakan tindakan intimidasi yang dialaminya. Sebab menurutnya, tindakan mereka sudah melanggar hukum. Saya kerja dilindungi oleh Undang-Undang, kita lihat saja, kami keberatan atas tindakan mereka.

Seperti diketahui, setiap jurnalis atau wartawan berhak melakukan peliputan. Dan barang siapa yang menghalang – halangi tugas kegiatan jurnalistik, ada sanksi pidananya. Yakni UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) menyebutkanโ€ฆ

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Pantaskah pelayanan Klinik Baloi yang dikelola oleh BP Batam dan pengamanannya dijadikan contoh terbaik di Kota Batam. Atau pengertian, pemahaman tentang tatacara pelayanan dan beretika yang diajarkan belum melekat ke dalam akal sehat dan relung jiwanyaโ€ฆ (**)