Bea Cukai Batam Amankan 100 Unit Iphone Bekas di Bandara Hang Nadim

oleh -479 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Diantara penumpang pesawat yang mencoba membawa iPhone melebihi kapasitas, namun berhasil digagalkan petugas Bea cukai di bandara Hang Nadim Batam.

Menurut sumber terpercaya di bandara tersebut menyampaikan kepada awak media ini, bahwa barang yang diamankan petugas BC berupa HP merek iPhone terbilang cukup banyak dan masih bagus.

“Diperkirakan barang yang berhasil digagalkan Bea Cukai mencapai 100 unit iPhone (XR) bekas dari penumpang berinisial YT pada 29 Des 2024 sore hari,” kata sumber.

Berdasarkan penelusuran redaksi media Alif.com dilapangan, bahwa terhadap pelaku atau tersangka akan dikenakan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102 Huruf (e) tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Evi Octavia belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi langsung, mungkin disebabkan kesibukan pada awal tahun 2025. (rmsag)