MEDIAALIF.COM,JAKARTA – Ada yang menarik disampaikan oleh Ketum PW FRN Raden Mas MH Agus Rugiarto S.H, M.H atau Agus Flores, saat Rakor serta Pelantikan DPW dan DPC PW FRN Banyuwangi di Hotel Aston, Sabtu (1/6/2024).
Apa itu, tentang Budaya Ghoting Pejabat Polri, seharusnya dilaporkan terlebih dahulu kepada dirinya baru diangkat kepermukaan melalui Jurnalis berkompeten pada publikasi media.
“Bila masyarakat mengeluhkan kinerja Aparat Penegak Hukum tidak menggubris pengaduan / laporan warga terhadap hal-hal yang dialaminya, boleh disampaikan secara terbuka kepada saya untuk dipelajari apa permasalahannya,” ucap Agus.
“Setelah materi (berkas) masalah dipahami dan dikuasai, nanti kita sampaikan SOP nya sesuai ketentuan aturan serta kewajiban aparatur negara selaku Abdi Negara atau kita tembuskan langsung ke Bapak Kapolri sebagai pencetus Presisi Polri,” tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Agus, jika kita buka Aib Polisi (Oknum nakal) jangan pula dipukul rata, sama halnya membongkar Aib Diri atau Saudara Sendiri, sebab tiada satupun makhluk yang sempurna dimuka bumi yang sudah tua ini dan semakin bodoh pula.
“Kita harus belajar untuk bijak dan cermat, beri mereka (oknum sedikit nakal) masukan berupa edukasi maupun motivasi terkait Tupoksinya yang tidak terlepas dari ilmu etika dan disiplin ilmu harus diterapkan untuk melayani masyarakat, terkhusus Kode Etik serta batas kewenangan atau sanksinya berdasarkan perintah UU,” ungkap Advokat tersebut.
Menurutnya, jika ada Pejabat Polri, yang tidak menjawab Klarifikasi Wartawan, baik melalui telepon atau Whatshap, sampaikan kedirinya, nanti diteruskan kepada Pejabat yang bersangkutan.
Namun bila tidak dijawab juga, maka layak disampaikan ke Atasannya atau pihak PW FRN menyurati secara resmi, dan bisa langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, maupun melalui pemberitaan media. Apakah bahan-bahan berita itu (layak) merupakan sebuah produk Jurnalis atau dalam unsur dipaksakan / gagal paham, itulah tugas media yang beredukasi.
Dalam hal ini, seorang Jurnalis profesional tentu punya langkah dan strategi sebelum menayangkan berita. Apa lagi ada tuntunan beberapa kriteria sesuai Tupoksinya sebagai sosial kontrol kemasyarakatan (UU Pers termaktub) atas temuan dilapangan agar dipahami lebih dahulu. Hindari kebiasaan menggas atau menggoreng berita agar dapat dihargai oleh orang lain, audiens pun enak membacanya.
“Seorang Jurnalis profesional memiliki ciri khas yang dituntun UU Pers – red, serta diayomi oleh Dewan Pers, baik karakter penyampaian, performance, etika personaliti, pola pikir tajam dan baik, bukan memaksakan kehendaknya sendiri, bahasa kerennya gaas lalu didukung rekan seprofesinya dengan ending dapat pulus. Insan media punya prinsip sendiri (personal individu) akan tetapi suatu Organisasi merupakan milik orang banyak,” tutupnya.
Editor : Ricky Mora S.Ag, juga merupakan pengembara / mengkaji makam-makam tua (metode ilmiah) histori bumi Melayu, usut asal kultur budaya dan wisata.






