Terdakwa Fandi ABK Kapal Terlibat Penyelundupan Narkotika 2 Ton Diduga Berbohong

oleh -48 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Fandi, seorang ABK muda terkesan lugu asal Medan bekerja di kapal kargo, terlibat kasus penyelundupan Narkotika Sabu 2 Ton, diduga berbohong dimuka pengadilan.

Kebohongan Terdakwa Fandi terungkap setelah Anggota Majelis Hakim Douglas Napitupulu memeriksa Legalitas Dokumen berupa Seaman Book, terkait kebenaran isi dokumen (biodata) yang tertulis bagi seorang pelaut (ABK) yang dianggap dewasa dan mampu bertanggung jawab.

“Sebelumnya terdakwa sebut bahwa terdakwa belum pernah naik kapal atau baru pertama kali bekerja sebagai ABK kapal. Tapi didalam Seaman Book sudah pernah naik kapal, benar apa tidak isi dokumen ini,” tanya Majelis Hakim.

Terlihat Fandi anak pesantren terbilang sholeh kelabakan dan kelimpungan menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dan membuat pengunjung sidang pada awalnya bersimpati untuk memberi dukungan berbalik arah dan terkejut merasa kecewa karena kebohongan Fandi terungkap.

Akhirnya, Terdakwa mengakui keabsahan atau kebenaran isi dokumen yang tertera, meskipun ia sempat berkelit dengan cara memberi penjelasan melebar ke sertifikat yang dimilikinya berupa pengalaman sebagai pelaut, baik saat lulus taruna maritim thn 2020 dan memperoleh sertifikat thn 2022.

Setelah itu, Hakim Douglas menunjukkan Seaman Book tersebut agar dilihat oleh JPU, Penasehat Hukum juga Terdakwa, walaupun keterangan yang diberikannya tidak dibawah sumpah. Lalu, Majelis Hakim memerintahkan agar dicatat oleh Panitera terkait isi dokumen Seaman Book milik Tdw Fandi.

Akan tetapi, bagaimana terhadap keterangan saksi lainnya merupakan pihak keluarga Fandi yang berada dibawah Sumpah Kitab Suci Alqur’an ternyata telah berbohong demi memperoleh Keadilan (Sidang, 5 Jan 2026).

Kemungkinan besar, para saksi tersebut karena lalai tidak cermat, kepada Tuhan pun mereka tidak takut alias terobsesi oleh Energi Rasa Khilaf. Seyogianya menggunakan Cermin yang baik untuk berfikir jernih dan sehat sebagai hamba Allah Swt yang dhoif terhadap makhluk lainnya.

Kasus penyelundupan sabu 2 ton melibatkan 6 orang terdakwa merupakan ABK kapal Sea Dragon, yaitu Hasiholan (Kapten), Richard, Leo, Fandi (Anak Sholeh) serta 2 WNA Thailand ‘”Teerapong Lekpradub, Werapat Phongwan” digelar terbuka untuk umum di PN Btm ctr, Kamis (22/1/2026).

Kuat Dugaan Seorang Kapten Mengetahui Memiliki Kewenangan Terhadap Kapal Dibawah Kendalinya

Terdakwa Fandi bercerita menjelaskan kisah keterlibatannya berawal dari penawaran kerja sebagai ABK oleh seorang agen di kapal kargo berbendera Thailand dengan gaji 2000 dolar melalui uang cas Rp 2,5 juta untuk kapten kapal.

Proses job berlangsung hingga ia bertemu dengan Kapten Hasiholan serta 2 ABK lainnya. Dan mereka (4 orang) berangkat ke Thailand pada bulan Mei 2025 menginap di sebuah hotel 10 hari. Mereka pun sempat jalan-jalan ke Malaysia melihat dunia luar yang indah menyehatkan bola mata terasa segar fresh kembali.

Waktu jalan-jalan, mereka bertemu dengan 2 WNA ABK kapal berbendera Thailand (13/5/2025), esok harinya berlayar ke perairan Phuket menggunakan kapal kargo Sea Dragon untuk memuat minyak, sesuai ulasan atau alibi yang dipaparkan dalam fakta persidangan.

Namun, ditengah samudera, kapal Sea Dragon bertemu kapal lain, lalu masuk lah benda harum bersinar ke Emasan bernilai Miliaran Rupiah berjumlah dua ton yang nyungsep ke bagian mesin kapal. Dan pada saat ini mereka, 4 WNI berhasil memperoleh predikat Terdakwa secara gratis, juga 2 ABK WNA.

Berapa Ton muatan minyak di dalam perut kapal Sea Dragon dibawah kendali sang Kapten Hasiholan jujur gagah berani mengharungi samudera yang cukup dalam, disaksikan Penasehat Hukum nya berjiwa solid aku cinta NKRI berupa ucapan janji bukan slogan omon-omon doank.

Keenam terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Semoga para terdakwa diberkahi selama perjalanan hidupnya oleh Tuhan semesta alam, namun dikuatirkan jangan sampai lalai untuk menghirup udara segar, sebab benda harum beraroma adonan kasturi itu merupakan musuh negara nomor wahid. (Ls rickymorasag)