Terdakwa Aman Pintar Menggunakan Surat Kuasa Palsu Menanti Tuntutan Jaksa

oleh -35 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Terdakwa Aman, terbilang pintar menggunakan Surat Kuasa Palsu untuk menagih uang bernilai ratusan juta, tapi upayanya kandas setelah Penuntut Umum menjeratnya dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Alur sidang, Terdakwa dijerat Pasal 263 (membawa surat kuasa palsu dan kuitansi) an : Tuti selaku korban, untuk melakukan penagihan uang senilai 50.000 Sin dolar atau Rp 570 juta lebih kepada Saksi Junianto. Tapi Tdw Aman dalam aksinya membawa orang lain/pihak ketiga, membuat Saksi Junianto ketakutan, lalu menyerahkan uang Rp 5 juta (Maret 2020) lalu.

Menurut Penuntut Umum Aditya Syaumil, bahwa Terdakwa mendatangi rumah Junianto di Center View Kecamatan Batam Kota, pada tanggal 8, 9, 13 Maret tahun 2020. Terdakwa Aman sempat mengancam Junianto bila uang itu tidak diberikan, maka dia akan membawa sejumlah orang.

“Aman mengaku sebagai kuasa dari korban Tuti karena dia pegang surat kuasa. Namun hasil Labfor, surat kuasa yang dibawa Terdakwa tidak identik dengan tanda tangan asli Tuti dan surat kuasa itu tidak pernah di Ttd oleh korban Tuti,” ucap Jaksa Aditya (sidang dakwaan, Oktober 2025).

Selanjutnya, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, seperti Kevin dan kawan-kawan orang suruhan Tdw Aman, soal surat kuasa tersebut para saksi menerima/mengetahui adanya surat itu diberikan oleh Aman meskipun dia membantahnya.

Dalam hal ini, terkait dakwaan menggunakan surat kuasa palsu yang dapat merugikan orang lain, siapa yang membuatnya, sementara korban Tuti juga tidak mengakui pernah membuatnya, meskipun telah dipertemukan atau dikonfrontir, namun Terdakwa masih berkelit alias mencoba berbohong.

Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memberi nasehat kepada Aman untuk berkata jujur demi kebaikan dirinya. Jaksa juga sempat mengulangi pertanyaannya, termasuk Penasehat Hukum, tapi terdakwa tetap bertahan dalam kebohongannya.

“Meskipun kamu sebagai terdakwa tidak disumpah, bicaralah yang jujur jangan mempersulit diri mu sendiri. Sebab keterangan mu serta keterangan saksi lainnya sangat jelas tertuang di dalam BAP, tapi kamu masih bersikap tidak jujur,” ucap Majelis Hakim, Kamis (4/12/2025).

Tapi anehnya, Terdakwa Aman membeberkan kembali kisah hubungan asmaranya dimuka pengadilan dengan Tuti selaku korban, hingga berujung ke tindak pidana dan Aman pun berhasil menyandang gelar terdakwa.

“Pada awalnya saya menjalin hubungan asmara dengan Tuti hingga muncul masalah ini. Tentang surat kuasa, saya terima dari Tuti dan surat kuasa tersebut sudah di tanda tangani oleh Tuti. Jadi surat kuasa saya terima sudah ada tanda tangannya,” kata terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya, bahwa Terdakwa Aman dinyatakan telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. Akhirnya terdakwa Aman menanti tuntutan Jaksa. (Ls rickymorasag)