Batam Ramai Penjual Miras Liar Ditindak Ditsamapta Polda Kepri

oleh -16 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Histori sebuah pulau yang berbentuk kalajengking, cukup dikenal dan harum namanya sebagai tempat labuh tambat para saudagar/pedagang manca negara, kini menjadi Kota FTZ.

Pulau kecil itu kini disebut Kota Batam yang pada awalnya dibangun sebagai wilayah industri, dan dianugerahi program Pemerintah RI, yaitu Free Trade Zone untuk menunjang pembangunan nasional dengan pengelola kewenangan oleh suatu badan bernama Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), sebelumnya disebut Otorita Batam, namun cukup banyak terjadi huru hara aksi demo masyarakat setempat.

Perkembangan pembangunan Kota Batam sedemikian pesat, muncullah paradigma cerdas dengan sebutan Kota Batam bandar dunia madani serta adanya Museum Raja Ali Haji merupakan simbol hukum kearifan lokal.

Seiring berjalannya waktu, Kota Batam kini bagaikan sebuah area texas yang dimeriahkan oleh berbagai bentuk dunia usaha, seperti Gelper Jackpot beraroma 303, Judol Bersinergi dengan TPPU (Sidang PN Batam), Salon Massage, Taman Hiburan Malam (THM) satu paket global pariwisata/perhotelan.

Tidak hanya itu saja, bahkan Kota Batam Madani semakin terasa indah unik dan menarik, sebab dihiasi oleh beragam penyelundupan seperti sembako Beras Impor, hewan laut dan hewan langka, penangkapan sejumlah Narkoba mencapai 8 Ton dalam beberapa kurun waktu saja.

Serta belakangan ini banyaknya Penjual Miras Liar hingga ditindak oleh Ditsamapta Polda Kepri. Akan tetapi, perkembangan pembangunan Batam terasa Stagnan sebab pada awalnya dibangun untuk daerah industri terlihat amburadul entah mau dibawa kemana Kota Batam Bandar Dunia Madani yang berciri khas “Segi Tiga Emas” dengan letak geografisnya yang sangat strategis.

Sehingga konsep pembangunan Kota Batam (Cultural Aspek) di abaikan lenyap dan sirna oleh adanya sinar alfa bersinergi rasa khilaf. Dimana fungsi Tupoksi SKPD serta SDM berjiwa manusiawi tulus dan handal yang sangat mahir mengumbar kata-kata tentang peningkatan ekonomi bagi masyarakat yang dibanggakan..?

Terkait penjual miras liar, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 9 orang penjual minuman beralkohol (miras) ilegal yang melanggar Perda Kota Batam No. 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Para pelanggar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/11/2025).

Kegiatan tersebut disampaikan Dir Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho melalui Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Penindakan dipimpin oleh Ipda Firmansah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, didampingi Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, S.H., Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan, serta 25 personel Subditgasum Ditsamapta.

Pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.00–23.00 WIB, personel melaksanakan penertiban terhadap penjual miras di wilayah Sekupang, berhasil mengamankan 9 tersangka serta barang bukti berupa 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol berbagai merek. Para pelanggar dibawa ke Kantor untuk proses pemberkasan sebelum menjalani sidang Tipiring.

Dalam persidangan, Hakim menyatakan 9 orang pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan putusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap seluruh warga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan tertib di Kota Batam,” tutur Kabid Humas.