Oknum Kejati Kepri Kurang Cermat Terkait Tuduhan TPPU Terhadap Moritius

oleh -109 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Agenda Pledoi yang dibacakan oleh Srikandi pembela keadilan dari kantor Law Firm Dermawan Sinurat SH, bernama Dini Berliana Annisa SH, membuka tabir kasus Judol dan TPPU terhadap terdakwa Moritius.

Nota Pledoi yang dibacakan oleh Srikandi D.B Annisa SH atau nama kereen nya Icha, terkesan cakep tegas dan lugas, adalah kelanjutan dari Pledoi yang telah dilakukan rekannya, sidang Rabu (24/9/2025). Dimana dasar perbuatan TPPU nya tidak dapat dibuktikan sebab terdakwa tidak punya Aset, dan pihak keluarganya tinggal di pelosok kampung.

Bunyi pledoi itu berupa keterangan saksi dari keluarga terdakwa Moritius Umbu Rider yang berada disebuah kampung perbukitan (Lombok) yang merasa kaget tak masuk akal sehat terhadap penangkapan Umbu, terutama ibu kandungnya yang berusia lanjut jatuh sakit dan shock.

“Mendapat info dari kepolisian yang telpon, kami sangat kaget, terutama ibu kandung Umbu yang sudah tua sempat shock. Apa lagi yang dilaporkan oleh korban nama orang lain tapi yang ditangkap Umbu. Apa maksudnya, benar enggak ini kerja Polisi dan Jaksa, orang miskin dituduh kelola uang milyaran rupiah..,” kata keluarga Umbu (sidang Daring).

“Kami ikhlaskan bagaimana hasil keputusan yang terbaik buat saudara kami Umbu. Kami yakin Tuhan Maha Melihat Maha Mendengar dan Maha Kuasa, biarlah Tuhan yang akan memberi balasan yang baik, semoga sehat dan tenang anak istri keluarga mereka,” doa tulus seluruh keluarga Umbu dikampung perbukitan sana..

Lanjut Annisa SH, keterangan saksi Ahli Pidana Doktor Malau S.T, SH, MH, menjelaskan bahwa unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merujuk pada 3 tahap utama, yaitu bilamana pelaku menyembunyikan, menyamarkan asal usul dana, memiliki Aset ilegal serta dapat dibuktikan..?

Ketiga unsur itu, dijelaskan Annisa, terbentuk dari :

  1. Penempatan (Placment), pelaku memasukkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal, tujuannya untuk menjatuhkan uang tunai dari sumber aslinya, seperti memecah uang besar lalu setor kecil ke rek.bank yang berbeda-beda, atau membeli aset berharga.
  2. Pelapisan (Layering), setelah uang dimasukkan ke sistem keuangan, tujuannya untuk menyembunyikan jejak transaksi dan membuat asal usul uang menjadi kabur. Contohnya, mentransfer uang antar rekening di berbagai negara, menginvestasikan uang melalui perusahaan/Shell Companise yang tidak aktif atau instrumen keuangan rumit.
  3. Penggabungan (Integration), setelah pelapisan ‘uang’ dikembalikan ke pelaku yang terlihat sah dan legal, sudah bersih bisa digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan. Contohnya, uang dari hasil kejahatan untuk membeli bisnis yang sah, mendirikan perusahaan baru, menginvestasikan kembali ke pasar modal. Jadi uang ilegal sudah terintegrasi dengan aset/bisnis yang legal.

“Fakta persidangan, barang bukti yang disita berupa uang RPL berkisar 700 juta ditarik dari rekening yang dikepul Terdakwa secara terputus, namun LP dan dokumen lainnya belum pernah diterima terdakwa maupun keluarga. Penuntut Umum telah melakukan kekeliruan dan tidak cermat dalam dakwaannya,” ucap PH Annisa SH.

“Selain itu, antara terdakwa dan korban tidak ada hubungan langsung, pembuatan/penjualan rekening dilakukan oleh pihak ketiga yakni pengakuan Para Saksi dan turut menikmati hasil Judol, tidak ada unsur penipuan/manipulasi elektronik yang dilakukan Umbu karena dia hanya bekerja pengumpul rekening bank,” paparnya.

Asas-Asas Hukum dan In Dubio Pro Reo

-Nullum crimen sine lege, nullum poena sine lege (Asas Legalitas) Terdakwa hanya dapat dipidana jika perbuatannya jelas memenuhi unsur pidana yang diatur oleh UU. Dalam perkara ini, unsur pidana tidak terbukti secara meyakinkan.

-Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah), dalam fakta persidangan, tidak ada alat bukti yang cukup dan berkekuatan hukum yang sah dapat menunjukkan kesalahan terdakwa secara utuh.
“In Dubio Pro Reo” jika terdapat keraguan dalam pembuktian maka Terdakwa wajib dibebaskan.

Penasehat Hukum terdakwa Moritius Umbu Rider menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar :

-Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
-Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak)

-Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat martabatnya sebagaimana semula.
-Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Sementara itu, kasus Judol dan TPPU ‘terdakwa Umbu’ mencuat dan viral di Kota Batam Prov Kepri, menuai kritikan tajam dan pedas dari berbagai kalangan publik, diantaranya Doktor Adv SNU , SH, SE, M.Si, menyampaikan cintailah Literasi, jangan asal ngomong menuduh orang, pakailah logika yang sehat bukan keyakinan, Rabu (1/10/2025) disekitaran Batam ctr.

“UU no. 8 Tahun 2010, berhubungan dengan Koorporasi, Direksi dan Komisaris serta Pejabat diatur UU Negara, BAB IV Pelaporan dan Pengawasan Pasal 17 (1) pihak Pelapor meliputi : a. Penyedia Jasa Keuangan, yakni bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi,” ungkapnya.

“Tentang TPPU, pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Pengawas, Pasal 18 (1) dan (2), hrs dapat dibuktikan asal usul uang langsung ke pelaku. Jaksa, Penyidik tidak dibenarkan secara serta-merta menuduh orang, laporkan ke Jaksa Agung Burhanuddin ST. Terapkanlah disiplin ilmu bukan emosional agar tenang jalan hidup mu,” tutur sang Doktor sambil tersenyum lirih. (rickymorasag)