Dtemukan Adanya Kejanggalan Atas Keterangan Terdakwa 10 Oknum Kasus Narkotika

oleh -190 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Alur sidang, dari sekian banyaknya Saksi yang dihadirkan oleh JPU, namun tiada satupun yang tahu dari mana biaya untuk melakukan penangkapan, pengembangan kasus tersebut.

Perkara pidana yang sedang bergulir dengan instrumentalia BB 35 bungkus diduga Sabu, mengerucut pada materi pemeriksaan 1 kg sabu (disisihkan) untuk biaya Informan, mencuat dan viral di Kota Batam bandar dunia madani, yang merupakan tonggak penyangga perekonomian nasional.

Perlu diketahui, historical Batam dikenal dan tersohor di mata dunia adalah sebuah Pulau berbentuk Kalajengking terdiri dari nama Batu, Tanjung, Sungai atau Sei dan Teluk mengandung situs sejarah wisata alam, keberadaannya sangat strategis “Segitiga Emas” Sijori, tempat persinggahan kapal besar para Saudagar Kaya Raya (utusan Kerajaan / Negara luar) sampai saat ini kota industri.

Maknanya, Batam bandar dunia madani, bukan lah bandar Judi berkedok Gelper beraroma 303, THM menyuguhkan penari Erotis berlapang dada segar dan seksi, katanya menjaga iklim berinvestasi penyelundupan dan Narkotika jenis Sabu, benda haram terasa harum manis merupakan musuh Negara nomor Wahid (ucapan Kapolri dan Presiden RI) untuk melindungi generasi bangsa dari hasrat bergelombang…

Tentang Instrumen sidang, acap kali disuguhi kekisruhan ibarat suara tawon ingin menunjukkan kehebatan ilmu pintar dan benar, agar mendapat perhatian sang Ratu Lebah, yakni berupa adu mulut perang argumen sehingga lalai menerapkan ilmu dasar beretika berada di kepala besar, namun terkesan egois.

Kekisruhan tersebut, membuat Hakim Ketua Tiwik SH, M.Hum didampingi Hakim Anggota, mengeluarkan rahasia ilmu Petir untuk melerai menghentikan sidang sejenak, serta menundanya dengan intonasi suara lembut berwibawa namun tegas dapat dimengerti semua pihak.

Dalam fakta persidangan, terkait aliran dana operasional serta akomodasi Tim Satresnarkoba masa itu, Jaksa berusaha menggali keterangan dengan metode “Penjelasan atau Jawaban terdakwa yang diperiksa sebagai Saksi maupun sebagai Terdakwa.

Namun 10 Terdakwa mantan Polisi Batam menjawab ‘Tidak Tahu’, termasuk Tdw Satria yang baru menjabat sebagai Kasat, dalam kondisi beradaptasi.

Akhirnya, Materi Pemeriksaan itu diambil alih oleh Majelis Hakim, tapi baik saksi Tdw dari Tembilahan LP 45 (sidang Daring) dan perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam LP 100, keseluruhan Saksi Terdakwa menjawab tidak tahu, Selasa (29/4/2025).

“Ada apa ini, kok bisa selaku Abdi Negara tidak tahu dari mana biaya untuk melaksanakan tugasnya. Secara umum pada suatu Dinas tentu mempunyai anggaran yang sudah dipersiapkan Pemerintah (anggaran Dipa). Ada kejanggalan atas keterangan yang diberikan 10 Terdakwa di ruangan sidang ini,” ucap Hakim Tiwik.

Lalu, Majelis Hakim memberi wejangan agar terdakwa bersikap jujur, membuat suasana sidang terasa hening, para Terdakwa menundukkan kepala seakan-akan berdoa mengheningkan cipta, Penasehat Hukum terkesima terlihat merenung, ada yang memegang jidat terasa lesu, kakinya berselonjor entah apa yang muncul dibenaknya.

Sementara itu, orang kampong ditepi laot aktif mengikuti sidang berdoa dengan tulus dan ikhlas kehadapan sang Khalik yang maha Agung pencipta alam semesta dengan rahasia Kekuasaannya…

“Ada apa dibalik progres tim 10 terdakwa oknum mantan polisi Batam, kompak berjiwa korsa bertahan menyimpan kebohongan, yang memperoleh Prestasi dan berhasil pula menerobos gedung Pengadilan Negeri, tapi masih merasa lebih tinggi bijak dan terhormat”. sementara ada Tdw sudah bersikap jujur.

Dengan posisi baru tiada terduga sebagai pesakitan yang duduk di kursi berciri khas warna hijau… meskipun sang kursi warnanya coklat yang lalai atau berlebihan menerapkan Disiplin Ilmunya, terkesan bersih tanpa berdosa muka lesu, itupun bila masuk katagori serakah loba sangat kedekut.

Betapa tersiksanya mental batin rasa rindu anak-anak dirumah menanti mengharapkan mu, duhai…sang Ayah nan gagah dibanggakan, entah kapan engkau sadarnya..! (Ls rickymorasag tm)