Polres Bintan Tahan Mantan Pj.Walikota Tanjungpinang

oleh -169 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Bintan, Kepri – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang HS (47 tahun) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau, Jumat (7/6/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat dijumpai oleh sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).

Proses penahanan tersangka (HS) dilakukan setelah penyidik melayangkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, dan saudara HS memenuhi panggilan, juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan”, kata Kapolres.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan bahwa saudara HS diberi sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

“Saudara HS diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam”, ucap Kasat Reskrim.

“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan”, jelasnya.

Sebelum itu, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada JPU”, terangnya.

Peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, penahanan terhadap HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu kita perlukan, baik sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.

“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara”, tuturnya.