Kepala Protokol BP Batam Cukup Pintar Namun Egois

oleh -396 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Terkait perkembangan progres investasi 172 triliun di Rempang, telah berhasil menciptakan hiruk pikuk bagi masyarakat banyak bahkan menyentuh hati rakyat Indonesia.

Akan tetapi, hiruk pikuk memukau yang tercipta oleh publikasi media melalui Kabiro Humprokol Ariastuty Sirait terkesan humanis dan tulus, bahwa BP Batam akan menyiapkan hunian rumah layak (dok.foto diatas) ternyata masih dalam cuap-cuap saja menanti berapa tahun kedepan, mungkin digusur dulu agar nampak bukti kerja.

Dari hasil pantauan dilapangan (tim Investigasi Kamtibmas Indonesia) cukup banyak kejanggalan yang terjadi di Rempang-Galang. Apa lagi tata caranya menyebutkan Proyek Strategis Nasional (PSN), menghalangi pembangunan nasional atau melawan aparatur negara adalah pidana, namun konteks materinya adalah konsep pembangunan itu belum jelas tatanan legalitasnya.

Apa benar ada ketentuan UU Republik Indonesia khususnya di daerah masih dalam tahap rencana pembangunan dan metode Investasi Nasional tentu melalui prosedur ilmu Teknokratik handal bersama SDM profesional. Anehnya terasa dipaksakan harus diterapkan terhadap masyarakat lemah hidup terpencil minim pendidikan berdalih kebijakan atau peraturan, layakkah dilakukan..?

Kalau pun ada UU RI nomor berapa, Pasalnya tentang apa serta Juncto nya..? Lantas, hak legalitas pengelolaannya belum ada kejelasan pasti dari Tingkat Tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik kajian AMDAL masih dalam pembahasan (ucapan Menteri Investasi), pengesahan/penetapan alih fungsi hutan buru oleh Kementerian terkait, maupun APBN 2024 akan datang.

Kilas balik, keberadaan terbentuknya histori TNI – Polri (TKR dan BKR) yang sangat bermakna oleh pencetus pelopor DR. Walmizar Alm. seakan-akan dianggap tidak ada, kronologi munculnya dasar-dasar identitas ideologi hilang begitu saja. Sehingga ketulusan jiwa raga Sapta Marga dan Kewajiban TNI – Polri terlupakan oleh pusaranya, dimanakah keberadaan orang tua sang ibu yang telah melahirkan mendidik membesarkan mu..!

Hal tersebut disampaikan oleh Kamtibmas Indonesia Prov. Kepri demi terciptanya nuansa solidaritas dan kondusifitas Kota Batam sekitarnya. Diharapkan, tehnik pra pelaksanaan investasi nasional senilai 172 triliun seluas ribuan hektar dapat dilakukan dengan tatacara yang baik sehat seimbang, menarik simpati semoga lancar kedepannya.

“Terutama Kepala Biro Humprokol BP Batam Ariastuty Sirait sebagai lembaga pemerintah, agar menggunakan akal yang jernih dalam publis media sepadan, serta bersimpati terhadap kondisi masyarakat disana. Dan tidak menyentuh produk jurnalis (terkait temuan) disebut hoax. Sebab perusahaan media juga membayar pajak kepada negara, dan dia bukan lah jurnalis,” ucap salah satu tim Investigasi.

“Terkait peraturan kewenangan pengelolaan lahan oleh Otorita Batam, saat ini disebut BP Batam. Ariastuty (4/10/23) menyebutkan bahwa landasan hukumnya adalah Keppres No.41 Tahun 1973, Keppres No.28 Thn 1992 dan PP No. 5 Thn 2011. Artinya dia pun tahu teknis aturan hukum mana yang baik dan yang tidak boleh dilakukan, tapi sudahkah dijalankan..? Sehingga terkesan pintar namun egois dinilai khalayak banyak,” ujar Tumpal, Ketua Investigasi.

Tayangan sebelumnya, Ketum Kamtibmas Indonesia Prov. Kepri, Meidison P (1/9/23) mengatakan, Pak Rudi, janganlah tipu-tipu masyarakat dengan janji UWTO gratis tanah 200 meter persegi sebelum menjadi Kepala BP Batam. Ternyata hanya pepesan kosong belaka. Tapi saat ini bapak berjanji lagi UWT gratis 30 thn tanah 500 m2 dan Sertifikat di Rempang. Cukup warga Batam saja yang bapak prank selama ini.

“Terasa sangat miris dan perlu perhatian serius bagi kita semua rakyat Indonesia sebagai bangsa yang besar dimata dunia. Seyogianya para tokoh masyarakat stakeholder, pejabat cerdas khususnya Walikota Batam dan Kepala BP Batam berhati mulia dapat menunjukkan sikap dengan bijak,” tutur Meidison, Sabtu (21/10/23).

Rumpun penduduk Rempang Galang merupakan Tanah Ulayat bernuansa hukum kearifan lokal berbudaya tinggi nan luhur. Siapa sich yang tidak taat, tak tahu aturan atau lalai terhadap anjuran UU. Dapat dipastikan masyarakat pun ingin maju dan berkembang. Tapi kenapa ya bisa terjadi seperti itu. (rickymorasag)