Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan PMI Di Batam

oleh -279 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan 5 orang Pekerja Migran Indonesia non prosedural tujuan Malaysia, yaitu 2 wanita dan 3 pria berasal dari NTT.

Kelima PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara transit di Tanjungpinang lalu ke Batam dan masuk ke negeri jiran tanpa dokumen apapun. Hal ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum AKBP Yudi Sukmayadi, S.H, di Mako Ditpolairud Sekupang Batam (6/7/23).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 21 / VI / 2023/ Spkt. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 24 Juni 2023, kronologisnya hari Jumat 23 Juni 2023 jam 13.30 WIB tim unit I Si Intelair Subdit Gakkum memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman PMI ilegal berasal dari daerah NTT tujuan Negara Malaysia melalui Batam,” ujarnya.

Mendapati informasi, tim melakukan penyelidikan dan pujul 17.30 WIB, di jalan Duyung pasar pagi Sei Jodoh tim mengamankan seorang supir mobil Carry warna kuning inisial FP alias B, dari keterangannya ia disuruh oleh KN alias N untuk mengantar para pekerja ke Hotel Sekawan – Jodoh.

Kemudian pukul 18.45 WIB tim melakukan penyelidikan di wilayah Jodoh tepatnya di kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja. Pada jam 19.50 WIB tim melihat pelaku berada di pinggir jalan Kampung Pisang lalu menyergapnya. Dari pengakuan KN alias N bahwa ia telah mengutip uang dari pekerja yang disimpan di rumahnya.

Tim didampingi Ketua RT 02 RW 07 Kampung Pisang ke rumah KN alias N untuk mengambil uang tersebut. Saat di rumah KN, tim melakukan penghitungan disaksikan KN alias N serta ketua RT bahwa jumlahnya sebesar Rp. 20.600.000,-. Selanjutnya KN alias N beserta uang tersebut diamankan ke Mako Ditpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, Uang Tunai Rp 20.600.000,- kartu ATM dan buku tabungan atas nama KN alias N serta Handphone milik tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.