Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jenis Happy Water

oleh -209 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Polda Kepri berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Kepri. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan narkoba jenis “Happy Water” sebanyak 1.392,53 gram.

Dengan TKP di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam oleh Ditpolairud.

Kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri dan diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., di Lobby Utama Polda Kepri. Senin (13/3/23).

Kapolda Kepri mengungkapkan, Tindak Pidana tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP-A/9/III/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 5 Maret 2023 yang lalu. Adapun tersangkanya 1 orang inisial MA Alias A warga negara Malaysia yang bekerja sebagai supir ambulance.

Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang berperan sebagai perantara, lalu diteruskan kepada seseorang calon pembeli belum di amankan, dan masih dalam proses lidik.

“Waktu dan tempat kejadian yaitu Sabtu Tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 20:20 WIB di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam,” ucap Kapolda.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis Happy Water seberat 1.392,53 gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan white coffe warna merah-coklat, 25 bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning yang berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis happy water dengan berat 688,62 gram.

Serta 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan apache warna coklar-kuning, 25 bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 gram, dan 1 buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, 1 unit handphone merk samsung galaxy A22 warna hijau, 1 unit mobil merk toyota agya warna putih nomor polisi BP 1840 GF dan 1 buah stnk mobil.

Saat diintrogasi, MA Als A mengaku sebagai suruhan dari orang berinisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa sampel tersebut dan bertemu seorang pembeli bernama Acai (DPO) di Kota Batam yang dikirimkan melalui kapal Malaysia – Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo dan lain-lain. Namun tersangka MA alias A belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO) sudah tertangkap oleh tim Ditpolairud Polda Kepri.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” jelasnya.

“Dengan harapan, adanya penangkapan Narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tutur Kapolda Kepri.