Dugaan ASN Bapenda Kepri Berselingkuh, Oknum HI Dan AI Selaku Atasan Tidak Pro Aktif

oleh -150 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Terkait ASN Bapenda Kepri inisial RN (istri orang) diduga berselingkuh dan tidak pulang ke rumah, lalu dilaporkan oleh suaminya yang sah, dan HI serta AI selaku atasan dinilai tidak pro aktif.

Pasalnya, setelah (suami) melayangkan surat beberapa kali ke atasannya (inisial HI dan AI) dari RN istrinya yang bekerja sebagai Kasi Dana Transfer Bapenda Kepri berkedudukan di Batam. Namun hingga saat ini tidak pulang ke rumah masih berdalih Dinas Luar, hanya dipandang sebelah mata saja, RH selaku suami merasa sangat kecewa.

“Atas sikap, pandangan dan pendengaran kedua pejabat tersebut, saya merasa kecewa dan dipermainkan. Seperti itukah kondite dan attitude ASN yang patut dicontoh. Bahkan oknum HI dan AI sempat menjawab surat tapi isinya ngawur alias tidak nyambung bila dirunutkan kronologi awal surat yang dikirimkan,” jelasnya.

“Terkesan ada yang disembunyikan, saling menutupi atau dilindungi dengan dalih Dinas Luar. Saya punya identitas yang jelas juga nama baik serta Kartu Nikah Dinas Tercatat. Selaku atasan dinas kok begitu gagal paham,” ungkap RH, lalu menunjukkan biodatanya sambil menahan rasa kecewa demi harga dirinya, Sabtu (24/12/2023) malam.

“Hebatnya lagi, surat terakhir saya layangkan berbunyi “Surat Tidak Menyetujui Dinas Luar Bagi Istri” tertanggal 8 Desember 2023. Akan tetapi oknum atasannya menyebutkan, bahwa istri saya Dinas Luar sehingga tidak pulang kerumah sampai detik iniā€¦

..Saya tidak dapat menerima perlakuan ini sebab dosa-dosa dan kesalahan / kelalaian istri semakin banyak bertambah saya yang menanggungnya. Dan oknum HI meminta saya bikin surat lagi bila merasa keberatan atas jawaban surat, beberapa hari lalu. Konon istri orang dikuasai oleh oknum atasan, dari mana dasar hukumnya,” tegas RH menahan kecewa demi harga dirinya.

Hasil pantauan dilapangan, saat redaksi media Alif.com mencoba melakukan konfirmasi, juga dijawab dengan kalimat Dinas Luar oleh pihak terkait beberapa hari lalu.

Dan anehnya, apa benar oknum pejabat tidak bisa membedakan ketentuan aturan UU yang ada antara UU Perkawinan (rumah tangga) dengan PP No. 10 atau oknum atasan tersebut belum pernah memperoleh pencerahan terkait anjuran UU tentang ASN maupun hukum perkawinan, khususnya Nikah Dinas Tercatat, merupakan bagian dari kode etik.(rmsag)