MEDIAALIF.COM,Batam – Kasus pidana 372 dan 378 an : Terdakwa Gordon Silalahi, gegara uang Rp 20 juta, bergulir hangat menjadi sorotan publik atas kinerja penyidik Polresta Barelang. Dan terdakwa dituntut Jaksa 4 bulan saja.
Keterangan Para Saksi Tidak Relevan/Berbelit-Belit
Fakta sidang, objek perkara itu hanya Rp 20 juta merupakan fee atau uang jasa yang layak diterima oleh Gordon selaku pekerja/membantu proses pengurusan Penyambungan Air Bersih yang diminta oleh Ikhwan atau Pelapor. Sementara uang jasa yang disepakati (Ikhwan dan Gordon) sebesar Rp 30 juta, yang pengerjaannya dilakukan oleh PT Moya Spam BP Batam.
Akan tetapi, didalam progres penyambungan Air Bersih tersebut, entah apa yang merasuki akal sehat Ikhwan berbadan besar, lalu melaporkannya ke Polsek Batu Ampar. Setelah diproses ternyata tidak menemukan adanya unsur pidana (tahun 2023). Namun ada rasa tidak puas Ikhwan pun menggiringnya ke Polresta Barelang.
Diketahui, Ikhwan tidak punya kapasitas (Surat Kuasa) didalam surat permohonan yang diajukan Pihak Perusahaan, serta uang Rp 20 juta yang diterima Gordon adalah milik perusahaan, Ikhwan melanjutkan laporannya ke Polresta Barelang bersama relasi koneksifitasnya yang cerdas hebat berpendidikan tinggi, terkesan sedikit lugu.
Seiring berjalannya waktu (2023-2025), tiba-tiba saja pelaporan Ikhwan direspon oleh penyidik Polresta Barelang, dan mencuat kepermukaan dalam kasus pidana 372 / 378 dengan tersangka Gordon Silalahi, muncul lah momen “Gegara Uang Jasa Menjadi Malapetaka Made in Hukum di Kota Batam”. Dan anehnya, persangkaan Pasal 372 (penggelapan) raib ditelan uka-uka, terasa beraroma nikmat Alternatif Pasal yang didendangkan.
Uraian narasi berita diatas merupakan fakta persidangan yang diliput langsung oleh redaksi Media Alif.com ini, juga hasil dari berdiskusi dengan pengamat/praktisi hukum, terutama Penasehat Hukum Niko Nixon Situmorang SH, MH, didampingi Anrizal SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, dan Jon Raperi SH, C.NSP, C.CL.
“Kami menduga kasus Gordon Silalahi ini telah mengalami Modifikasi secara unik dan menarik oleh penyidik Polresta Barelang. Pasalnya uang jasa (ranah perdata) tapi dipaksakan menjadi pidana. Kalau demikian adanya, hancurlah Kota Batam ini, orang takut/tidak mau bekerja berusaha sebab masalah uang lelah atau fee bisa dimodifikasi ke pidana. Coba diteliti dalami dulu materinya secara baik dan benar ,” ucap PH Nixon, Jumat (17/10/2025).
Lanjut Nixon Situmorang, JPU Abdullah mendakwa klien kami dengan Pasal 372 / 378 masing-masing dengan ancaman 4 tahun lumayan berat dan hebat. Tapi saat sidang Jaksa menuntut Tdw Gordon 4 bulan. Bayangkan itu mengada-ada apa tidak, sebab Jaksa hanya menjalankan prosedur formal, dan tidak bisa membuktikan unsur pidananya.
“Terkait tuntutan JPU 4 bulan, dalam agenda Pledoi (Nota Pembelaan) kami menyampaikan agar terdakwa Gordon Silalahi dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa dengan alasan yang tertera pada Nota Pledoi. Kami mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Gordon dapat dibebaskan,” ujarnya, dalam sidang, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, warga masyarakat yang selalu hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, bersimpati memberi dukungan (aksi membawa spanduk) kepada Gordon Silalahi, merasa prihatin atas terselenggaranya dugaan modifikasi (uang jasa/fee) bisa berubah menjadi bahan materi hukum pidana di Kota Batam.
“Kami Aliansi Rakyat Melawan Kriminalisasi Hukum an : Tdw Gordon, bahwa laporan di Polsek/Polresta Barelang adalah laporan pribadi pelapor, tapi yang di rugikan Perusahaan (BAP), Saksi-Saksi yang dihadirkan tidak berkualitas/rekayasa, adanya persekongkolan jahat oleh oknum penegak hukum,” ujar masyarakat.
Tapi anehnya, terkait tuntutan 4 bulan terhadap diri Tdw Gordon Silalahi, tentu Jaksa Abdullah beranggapan bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahan. Namun, apa alasannya… hanya dia lah yang tahu dan dia juga yakin Tuhan Maha Melihat. Entah apa yang merasuki tubuh dan jiwa serta akal sehat Jaksa Abdullah. (Ltm rmsag)