Tutupi Lemahnya Etika dan Akal Sehat, HBD HARI IBU pun Dirubah

oleh -99 Dilihat
oleh
Perayaan Hari Ibu dilaksanakan tgl 3 Sept 2020 oleh ibu-ibu GOW dan ibu Marlin Agustina.

MEDIAALIF.COM, Batam – Ditengah pandemi wajah corona merebak lagi, acara ibu-ibu GOW (Gabungan Organisasi Wanita) pun mencuat dengan tema “Memperingati Hari Ibu ke 92 pada 3 Sept 2020” di Golden Prawn oleh Marlin Agustina dan Tim, menghadirkan Cagub Kepri Ansar Ahmad.

Sementara menurut ketentuan bahwa Hari Ibu sebagai Hari Nasional jatuh pada tanggal 22 Desember, diitetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959.Sehingga kegiatan GOW oleh Marlin A, menjadi buah bibir dan disorot tajam oleh kaum ibu di Kota Batam.

Diketahui bahwa Marlin Agustina adalah isteri dari H.M.Rudi merupakan Walikota Batam yang merangkap jabatan Ex-Officeo Kepala BP Batam, dan sekaligus peserta Pilkada yang mencalonkan dirinya sebagai Cawagub Prov. Kepri.

Para kaum ibu dari berbagai profesi yang berada di beberapa Kecamatan – Kota Batam, menyebut dirinya “Wirda, Rosalinda, Asih, Puput Pujiastuti, Imah, Atin, Caterina, Nani, Ningrum, Melly, Bunda Amel dan Kasniem”, mengatakan, kok bisa perayaan Hari Ibu di rubah sesuka hati, apa maksudnya..

“Setahu kami Hari Ibu itu hari istimewa kebahagiaan kami, sudah ditetapkan berdasarkan keputusan peraturan yaitu Tgl 22 Desember bukan Tgl 3 September. Masih lama harinya kok sudah dirayakan, bisa lihat kalender kan supaya gak lupa ingatan,” ucap mereka, (8/9/2020).

*Orang melahirkan saja ada waktunya, kecuali untuk keselamatan bayi dan ibunya. Orang gila yang menbuat acara itu, suka-sukanya saja bikin acara pencitraan cari suara momennya pun tak pas, pake akal sehat lah biar dihargai orang ,” jelas ibu lainnya.

Para kaum ibu menambahkan, emang cuma ibu Marlin dan kumpulan GOW aja yang pantas disebut ibu, trus kami tidak dianggao tidak dipandang begitu..Berilah contoh yang baik buat ibu-ibu masyarakat kecil, jangan mengumbar uang hanya untuk kepentingan politik pribadi dan golongan,” keluhnya.

Menurut keterangan narasumber berkompeten menyampaikan, atas dasar apa Pemko Batam melalui nyonya Marlin dan GOW merubah percepat waktu perayaan hari ibu..? Katanya intelektual pintar berkarya kerja nyata membangun Batam, tapi kok tradisi dan ketentuan peraturan dilanggar.

“Ketentuan Hari Ibu tanggal 22 Desember ditetapkan oleh Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun. Dan aturan lainnya, yakni Perpres RI No. 7 Thn 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI, UU No. 12 Thn 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik dan lainnya,” papar sumber.

“Adakah manusia di dunia melakukan pesta ulang tahun atau hari jadinya jauh dari waktunya sampai 3 bulan sebelumnya. Dan hal itu terjadi setelah melakukan pendaftaran peserta Pilkada Cawagub Kepri tahun 2020,” jelas sumber.

“Sungguh sangat tidak etis, lucu dan menunjukkan etika maupun akal sehat yang dangkal akal-akalan persis anak TK. Coba fikirkan baik-baik, apakah itu menggunakan uang pribadi atau dari mana sumber dananya,” tutupnya. (ricky – ak)