Terkait Segel Tidak Standar PLN Batam, Masyarakat Semakin Bingung dan Resah

oleh -404 Dilihat
oleh
Sampel ke 2 : Bentuk atau kode Segel pada Alat KWh meter di beberapa perumahan warga Batam.

MEDIAALIF.COM, Batam – Informasi yang beredar tentang Segel pada Alat KWh meter, serta tugas dan kewajiban (Tugas Negara) P2TL b’right PLN Batam melakukan pengecekan, pemeriksaan Alat KWh meter, membuat masyarakat Batam semakin bingung dan resah.

Rasa bingung dan keresahan masyarakat muncul disebabkan belum adanya kejelasan dan kepastian dari pihak terkait yaitu Humas Corporate Scretary PLN Batam, maupun sejenisnya.

“Jangan-jangan mereka pun tak tahu, tak mengerti Segel Standar PLN yang sebenarnya,” keluh masyarakat/pelanggan, Minggu (1/3/2020).

Terkait Segel tidak standar dan tugas P2TL b’right PLN Batam, telah mengundang perhatian masyarakat banyak, sehingga beberapa warga berinisial ” YJ, UM, PH dan EM, maupun ibu-ibu rumah tangga di Batam Kota dan Bengkong, menyampaikan keluhannya.

Bahkan ada warga yang melapor karena merasa kuatir atas ketentuan Segel itu (Segel polos di perumahan tempat tinggalnya), tapi tidak ada kejelasan lanjutan, sampai satu bulan lebih lamanya menanti jawaban dari pihak operator terkait, keluhnya kepada awak media ini, Senin (2/3/2020).

“Kok bisa tiba-tiba saja Pelanggan yang disalahkan/dituduh, dengan alasan Segel tidak standar PLN Batam, Meteran Bodong, dan terjadi penyimpangan arus listrik, kemudian dikasi bonus tagihan meledak sampe Jutaan Rupiah…..

Masih kata warga, “Kalau pengusaha atau pebisnis bisa jadi, karena ada kepentingan untuk usahanya, tapi ini warga biasa sehari-harinya bekerja untuk hidup bukan orang berduit, bukan orang kaya,” ucapnya dengan polos.

Melihat kebingungan dan keresahan masyarakat, awak media ini pun segera mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, dan ditanggapi oleh P2TL.

P2TL melalui chat WA menyampaikan, PLN Batam memiliki Services Business Unit (SBU) adalah Unit kerja yang mengelola Pelayanan dan Distribusi energi listrik terhadap pelanggan.

Lanjut P2TL, di dalam meteran listrik, ada Alat Pengukur dan Pembatas (APP), juga KWh meter sebagai alat pengukur energi listrik yang mengukur secara langsung hasil kali tegangan, arus faktor kerja dengan rumus (U.I. Cos p. t), serta tambahan alat Current Transformer (CT) dan Potensio Transformer (PT).

Tim P2TL bersama Metrologi Legal melakukan pengecekan dan pemeriksaan, sesuai UU RI No. 2 Tahun 1981, adalah Badan atau Lembaga Metrologi yang berwenang mengelola satuan alat ukur, metoda pengukuran, dan alat ukur.

“Ada beberapa jenis Tanda Tera (seperti bentuk bunga) yang dibubuhkan pada alat KWh meter dari Metrologi Legal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 67 Tahun 2018 tentang Segel Tera,” kutipan penjelasan P2TL.

Akan tetapi, tanggapan dan penjelasan P2TL direspon masyarakat dengan geleng-geleng kepala, sebab tidak menyentuh atas informasi yang dibutuhkan warga masyarakat selaku pelanggan.

Menurut keterangan masyarakat Batam, Permasalahannya adalah Kami butuh kejelasan dan kepastian tentang bentuk/kode Segel standar PLN Batam, dan siapa yang memasang, mengecek, memeriksa Alat KWh meter..?

Pantauan awak media Alif.com dilapangan, keresahan masyarakat Batam semakin meningkat/waspada, dikuatirkan akan memuncak dan dapat meledak suatu waktu.

Seperti yang terjadi pada Alat KWh meter tiba-tiba saja bisa meledak nilai tagihannya, setelah di cek dan diperiksa sendiri oleh petugas.

Apakah benar ada Pelangi dimata mu, hingga mengorbitkan rasa…entah apa yang merasuki mu.

Seakan-akan muncul aura kontraktor yang tercipta sebagai objek sistematis turut pula tersenyum manis, mengenang perjalanannya sebagai anak asuh yang bijak, lucu dan comel. (ricky mora)