Terdakwa Pujiana SE Kasus Penipuan Dituntut 2 Tahun Pidana Penjara

oleh -482 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Jaksa Abdullah menuntut Terdakwa Pujiana Sihite 2 tahun pidana penjara, kasus penipuan uang puluhan juta rupiah, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan BAP (SIPP PN Batam) Terdakwa Pujiana dengan perkara No. 706/Pid.B/2024/PN.Btm, menyebutkan bahwa Tdw Pujiana Sihite alias Mak Okta, pada bulan Oktober 2023 di Ruko Pasar Seken Aviari Kelurahan Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam…

..Telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Kronologinya, berawal dari tgl 13 Oktober 2023 yang lalu, Terdakwa P Sihite mendatangi rumah Saksi Korban/Pelapor inisial EV di seputaran Batam Kota dan menyampaikan bahwa Saksi Herminar br Silitonga Als mak Naomi akan menjual 40 karung berisi Tas cuci gudang seharga Rp 64 juta.

Dan Terdakwa juga mengatakan barang itu bisa dijual kembali kepada pembeli di Pekanbaru dengan harga Rp 92 juta, serta ongkos pengiriman kargo sebesar Rp 16 juta, sehingga saksi Korban akan mendapatkan keuntungan Rp 12.000.000,-. Mendengar hal itu membuat Korban menyetujui untuk membeli barang tersebut.

Kemudian Terdakwa mengajak Korban untuk menjemput Saksi Ratna Mutiara Silitonga Als mak Tiah ke Kios Saksi Herminar br Silitonga bertempat di Pasar Seken Aviari guna untuk memastikan barang 40 karung berisi Tas cuci gudang, dan Saksi Herminar membenarkan bahwa ia / saksi Herminar memiliki barang tersebut.

Setelah itu, saksi Korban menyetujui untuk membelinya, namun Saksi Ratna Mutiara Als mak Tiah malah memberikan rekening milik Saksi Riris Rosmala Dewi dikarenakan saksi Herminar tidak memiliki rekening untuk pembayaran 40 karung tas. Lalu saksi Korban EV mentransfer uang sebesar Rp 64 juta ke rekening BRI an : Riris RD.

Selanjutnya, Terdakwa menghubungi saksi Korban agar mentransfer uang Rp 16 juta ke rekening Riris RD, untuk biaya cargo pengiriman 40 karung Tas dari Batam ke Pekanbaru, serta menjanjikan barang itu sampai pada tgl 18 Okt 2024 kepada pembeli di Pekanbaru.

Anehnya, setelah uang yang ditransfer oleh Korban EV berjumlah Rp 80 juta, Terdakwa P Als mak Okta menghubungi saksi Ratna Mutiara dan menyuruhnya agar menghubungi Riris RD untuk mentransfer kembali uang dari Korban EV ke rekening BCA an : Terdakwa Pujiana. Dan mereka akan diberi keuntungan Rp 1 juta oleh Terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa yang menggunakan jurus Aji Mumpung alias modus operandi bagaikan anak TK lulus wisuda pada jaman Now… dan sempat menghilang dari peredaran, membuat dirinya harus menginap di hotel istimewa, sambil menanti vonis menggetarkan jiwa mata melotot tidur tak lelap.

Semoga… dapat kembali mengingat Keagungan dan Kekuasaan Tuhan bukanlah kekuasaan atau kewenangan manusia di muka bumi ini yang telah merugikan korban serta orang banyak lainnya. (lis rickymorasag)