Sidang Perkara Permasalahan Lelang, Giliran KPKNL Sebagai Tergugat 2 Yang Tidak Hadir

oleh -95 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Sidang permasalahan lelang (Gugatan PMH) perkara Perdata No. 100/PDT.G/2019/PN.BTM, yang sudah berlangsung lama sejak bulan Mei sampai saat ini bulan September 2019 ( Gugatan Terdaftar bulan April 2019 ) selalu mengalami penundaan demi penundaan, menjadi sebuah keluhan baik penggugat dan saksi maupun para pengunjung yang ingin mengetahui proses persidangan atas permasalahan lelang dan eksekusi rumah warga yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tepat pada pukul 11.00 wib, hari Kamis, 5 September 2019, Ketua Majelis Hakim Reni Pitua Ambarita bersama Anggota Marta Napitupulu dan Eginovita, membuka sidang dengan Agenda Keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat (Hasnawati Sinaga), namun hanya berselang 4 menit saja sidang ditunda oleh Majelis Hakim disebabkan diantara pihak tidak hadir yaitu KPKNL Batam sebagai Tergugat 2. Sebelumya Majelis Hakim mengira para pihak telah hadir semua.

Ketua Majelis Hakim Reni Pitua Ambarita, setelah mengetahui ada pihak yang tidak hadir mengatakan, Perkara ini sudah lama, dan selama ini KPKNL Batam Tergugat 2 hadir memenuhi haknya tapi kali ini tidak hadir, sidang ditunda Kamis depan.

Dan bila para pihak tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan dan sesuai konsekwensinya.

Akan tetapi sebelum sidang ditutup/ditunda, Majelis Hakim sempat bertanya kepada para Tergugat (BPR Indo Baru Tergugat 1 dan Pemenang Lelang Tergugat 3 melalui Kuasa Hukumnya), kenapa Tergugat 2 tidak hadir, tapi yang menjawab adalah Tergugat 1 Legal BPR, melalui pesan WA dari KPKNL berbunyi, “Pihak Tergugat 2 tidak dapat hadir karena ada tamu dari Kanwil, Yang Mulia”, kata Tergugat 1.

Dan setelah usai sidang, terdengar oleh awak media ini keluhan pengunjung juga penggugat dan saksi. Sidangnya kok ditunda-tunda terus bikin orang capek aja???

Kemudian awak media ini mencoba mengkonfirmasi Penggugat dan Saksi tentang proses sidang yang ditunda.

Penggugat (Hasnawati) mengatakan, seharusnya Tergugat 2 KPKNL selaku Lembaga Penyelenggara Negara memberikan informasi atau ijin kepada Majelis Hakim untuk menghormati etika persidangan. Jadi bukan sama BPR pihak swasta.

“Saya hanya seorang ibu rumah tangga merasakan ada permainan sengaja mengulur waktu antar sesama tergugat. Pas agenda sidang keterangan saksi di ulur-ulur waktunya, ada apa dibalik ini semua”, imbuh Hasnawati/Penggugat.

Sementara itu 2 orang saksi SU dan RS mengeluh sudah bolak-balik hadir di Pengadilan Negeri Batam menyampaikan, sidangnya kok ditunda terus, dan orang itu (maksudnya Tergugat) mengerti gak menghargai waktu, menghargai orang lain. Dan berapa lagi uang transpot yang harus kami keluarkan..kami juga punya tanggung jawab aktifitas yang harus dikerjakan, ujar kedua saksi.

Dalam hal ini, pihak tergugat tidak bersedia dikonfirmasi terutama pihak Tergugat 1 BPR melalui Legalnya hanya bungkam saja. (r)