Sepakati Pendampingan Hukum Kejati Kepri dan BRK Syariah Teken MoU

oleh -23 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kejaksaan Tinggi Prov. Kepri dan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi teken Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain dengan Kejati Kepri, MoU juga dilaksanakan antara BRK Syariah dengan Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Natuna dan Kejari Bintan, yang berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, dihadiri jajaran pejabat utama masing-masing instansi, Senin (26/01/2026).

MoU tersebut ditandatangani oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Plt. Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus, dilanjutkan dengan Kajari Batam, Kajari Tanjungpinang, Kajari Natuna dan Kajari Bintan, disaksikan jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi :
a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit);

c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah;
d. Peningkatan Kompetensi SDM.

Plt. Dirut BRK Syariah, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kajati Kepri, atas berkenannya melakukan kerjasama ini di sela sela kesibukan jadwal yang padat.

“Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara“, ujarnya.

“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan”, ujar Helwin.

Selanjutnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, bahwa MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejati Kepri dengan BUMN memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

PT. BRK Syariah (Perseroda) sebagai bank yang lahir berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Pembangunan Daerah, tumbuh menjadi lembaga yang sehat, pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memiliki mandat strategis sebagai motor utama pembangunan regional serta pengelola dana pemerintah daerah yang profesional dan akuntabel.

Perbankan kini bukan hanya sebagai institusi penyimpan dan penyalur dana, namun telah menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Melalui layanan perbankan digital, pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara (escrow), sistem monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi, hingga fasilitas edukasi keuangan.

Fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Melalui kewenangan ini, Kejati Kepri memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum”, tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Workshop tentang Peran Datun Dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum Kepada Sektor Perbankan, dengan pemateri Wakil Kepala Kejati Diah Yuliastuti, menyampaikan bahwa sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Khususnya terkait pengelolaan kredit, aset, serta potensi risiko hukum diperlukan pendampingan hukum yang bersifat akuntabel guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.

Bidang DATUN berperan memberikan layanan hukum secara menyeluruh, mulai dari pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal review), pendampingan pengambilan keputusan strategis, penanganan sengketa baik litigasi maupun non-litigasi, hingga pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.

“Melalui optimalisasi peran DATUN, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memperkuat tata kelola perbankan, mencegah terjadinya permasalahan hukum, serta menjaga kepentingan dan aset negara secara berkelanjutan”, jelasnya.