Rudi Beberkan Carut Marut Permasalahan Lahan di Batam

oleh -92 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Carut marut sengketa dan permasalahan lahan yang selama ini tertutupi di Kota Batam, membuat para pengusaha pengembang atau investor, baik PMDN dan PMA merasa jenuh, seakan-akan menjadi suatu permainan petak umpet bagi insan berwajah suci dan berpendidikan tinggi, dapat mempengaruhi iklim investasi yang sehat dan baik di Batam.

Sengkarut lahan yang empuk itu..akhir akhir ini mencuat kembali kepermukaan. Mulai dari masalah perizinan, secarik kertas tertulis Draft (PL) lebih dari satu lembar kertas beredar dengan mudah pada satu titik lokasi, bahkan Draft PL bisa berubah tiba-tiba seperti Amuba, serta sudah bayar UWTO 10% tapi tak bisa lanjut prosesnya.

Sementara pada sisi lain, ada pula yang paling kereen disebut Luas Area beranak Overlap, baik lahan belum terdata hingga muncul tumpang tindih lahan (sidang PTUN – PN di Batam) atau sejumlah lahan tertidur pulas, serta PL tersembunyi dan muncul persis siluman yang dibelenggu 20 tahun silam, terlebih lagi informasi lahan tidak tersedia tapi ada dan diberikan kepada pemohon yang baru.

Sebelumnya, penulis media ini sempat mengkonfirmasi staf direktorat lahan maupun pejabat lahan BP Batam, dan humas protokol, juga Staf Ahli Deputi, terkait sistem aturan memperoleh lahan serta batasannya yang dianjurkan oleh UU (Kepmendagri/ATR/UUD45), bukan serta merta Kepres saja, namun terkesan cuek oleh manusia berhati mulia dan tulus melaksanakan aturan.

Kemudian, muncullah sang model petak umpet lahan bak siluman, mengorbitkan Sistem Ganti Rugi Lahan Kebun salah bayar pula, yaitu milik orang kampong yang dikelabui selama bertahun-tahun, seperti bukti surat penguasaan lahan diduga Abal-Abal (hanya foto copy saja) serta bentuk ketikan huruf surat pun bisa berbeda dan dihiasi coretan tangan.

Terkhusus keberadaan area lokasi pada surat lahan abal-abal tercanggih di dunia tersebut, tidak sesuai dengan Arsip Daerah Pemko Batam (1983-1999) masa Pemerintahan Administratif Pulau Batam dan Otda. Benarkah model lahan tanah di Batam merupakan planning sistem aturan hibah sebelumnya (Repelita) dan strategi masa depan demi pembangunan nasional untok dinikmati rakyat masyarakat luas.

Akan tetapi, model yang tak betol itu terkesan dihalalkan oleh staf dan sang pejabat BP Batam, sehingga fungsi atau tupoksi staf Direktorat Lahan (Tim PDPL) menjadi saksi pembayaran ganti rugi salah bayar pula. Apakah benar itu merupakan Anjuran dan ada yang memerintahkan atau hanya unjuk kebolehan bermain lewat jalur samping/jalan termudah.

Lantas, model petak umpet tersebut dapat dijadikan acuan proses pengurusan dokumen selanjutnya. Dikuatirkan cara model itu dapat menghilangkan nilai Investasi Trilyunan Rupiah, bila dipaksakan dilapangan sebab dapat memicu gejolak di dalam diri penduduk bumi Melayu yang masih kental dengan tatanan adat istiadat menghormati, segan punya rasa malu, serta yakin percaya diri pada sebuah kebenaran yang dimilikinya.

Sehingga hiruk pikuk permasalahan lahan yang meriah, terhendus kabar indahnya infak PL – zakat UWTO serta tergantung orderan (sumber dapat dipercaya), membuat banyak pengusaha bingung dan hambar menunggu waktu sekian lama terhadap metode sistem aturan yang tidak konsisten. Demikian keluhan masyarakat dan pengusaha di Batam.

Menanggapi hal tersebut, Humas dan Promosi menggelar jumpa pers di Gedung Marketing Center BP Batam, dengan narasumber Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Selasa tanggal 27/04/2021 (copy rekaman media).

Rudi menerangkan, sejumlah tindakan akan ditempuh, harus dilakukan untuk menyelesaikan terkait lahan di Kota Batam.

Salah satunya, terkait lahan yang sudah dialokasikan, namun tak kunjung dibangun. Dimana, sebelumnya BP Batam mengatakan, akan menarik alokasi lahan yang tidak kunjung dibangun.

“Berkas alokasi lahan sudah diberikan dengan lengkap. Kita tidak segampang itu untuk menariknya, meskipun mereka melanggar perjanjian alokasi lahan dengan BP Batam,” ucap Rudi.

Ia pun mengingatkan, supaya kedepannya hati-hati betul (selektif) menerima permohonan alokasi lahan.

“Jika semua pemohon lahan punya niat yang baik, maka Batam ini akan maju dalam waktu 5 tahun. Kenapa saya berani katakan 5 tahun, karena yang mengajukan lahan banyak sekali. Maksud saya, kalau semua yang mengajukan hari ini semua dibangun, Batam akan menjadi Kota Metro,” paparnya.

Lanjut Rudi, soal lahan yang tak kunjung dibangun oleh penguasa lahan, pihaknya akan melakukan langkah prioritas, baik evaluasi maupun tindakan demi pembangunan Batam, agar dapat dinikmati masyarakat luas.

“Kita bekerja bukan dalam waktu bersamaan bisa selesai. Intinya nanti akan ada prioritas yang akan kita selesaikan termasuk penarikan lahan ini,” jelasnya.

Rudi juga membeberkan, BP Batam mengalami sejumlah kendala yang harus dihadapi.

“Sudah beberapa yang dipanggil dan dievaluasi. Jadi butuh waktu lama, karna mereka pun memiliki hak untuk mengajukan perdata kepengadilan, meskipun mereka mengingkari janjinya. Kecuali jika masa kontraknya udah habis. Intinya kita ingin menyelesaikannya, kalau boleh cepat selesai tentu kita selesaikan,” jelas Rudi.

Permasalahan lainnya disampaikan Rudi adalah terkait banyaknya kontak dan pemilik lahan yang sudah berpindah tangan. Sehingga kontak dan alamatnya tidak diketahui BP Batam.

“Kita menghimbau, agar para penguasa lahan yang sudah pindah tangan kepada pemilik barunya, tolong memberikan alamat barunya kepada kita, supaya lahannya bertuan. Nanti kalau tidak bertuan dikasih lagi sama orang tumpang tindih lagi,” ucapnya.

Terakhir, Rudi meminta kepada seluruh masyarakat Batam agar selalu melakukan Prokes untuk menghentikan penyebaran covid-19 di Batam.

“Saya sebagai Kepala Daerah dan juga Kepala BP Batam merasa khawatir. Mudah-mudahan dengan informasi ini bisa membangun semangat mereka. Bahwa covid ini sangat beresiko, berbahaya, dan covid ini akan menjatuhkan ekonomi kita dan sudah jatuh pun kita sekarang. Mari secara bersama-sama kita bangkit kembali,” pintanya. (rp, akbr)