Rekom DPO Mengambang, Kasipidum Kejari Batam Terkesan Lowbat

oleh -72 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Terkait terpidana H. Ir. Nurbatias masih bebas berkeliaran dan sampai saat ini belum di eksekusi, khalayak banyak menaruh rasa prihatin terhadap kinerja Kasipidum Batam.

Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam telah mengeluarkan Sprint Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print – 52xx/L.10 xx/xx/2023 serta menerakan nama 3 orang JPU.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Batam, Iqram menyampaikan bahwa Terpidana Nurbatias, berkas perkaranya telah diputus dan Incrach dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan hukum berupa tindak pidana Psikis Pasal KDRT.

Iqram menjelaskan, berdasarkan perintah Kasasi MA RI Putusan No. 1657 K/PID.SUS/2016, berbunyi “Terdakwa Ir Nurbatias’ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

“Putusan Kasasi MA RI menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan Pidana 3 bulan penjara, dan memerintahkan Terdakwa ditahan. Dan atas anjuran Undang-Undang, maka ketentuan hukum harus dijalankan,” ungkapnya.

“Petugas (intelijen) terus berupaya melakukan pencarian agar dapat mengeksekusi Terpidana Nurbatias untuk menjalani hukuman yang belum dijalankannya, atau perkara tertunggak ini. Dan rekom DPO akan segera diterbitkan,” tegas Kasipidum, Selasa (15/10/2024) lalu diruang kerjanya.

Tapi anehnya, seiring berjalannya waktu, Sprint yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam terasa melempem, seakan-akan dianggap bagaikan angin lalu yang bertiup sepoi-sepoi.

Kemungkinan besar Amanah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat melakukan kunker di Kejati Kepri, Tanjungpinang, setelah sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin menginspeksi Kantor Kejari Batam, perlu untuk disimak dan diperhatikan.

“Pertahankan kepercayaan masyarakat, jangan sampai ada titik noda yang menciderai, jangan sampai teman-teman ada yang mencoreng kepercayaan ini,” tegas Jaksa Agung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang (7/10/2022) lalu.

Terkait ucapan tegas Kasipidum Iqram (15/10/24) tentang rekom DPO terhadap Terpidana Ir N terasa Mengambang, dan rasa prihatin khalayak banyak, serta konfirmasi yang disampaikan oleh awak media Alif.com, pada Selasa (19/11/2024), diduga alat komunikasi HP Kasipidum full memory dan mengalami Lowbat.

Sehingga masyarakat Batam mengkuatirkan alat komunikasi HP cantik molek dan canggih milik Kasipidum terkontaminasi oleh Energi Rasa Khilaf dan Sinar Alfa yang mengayomi sistem keterbukaan informasi publik selaku penyelenggara pemerintahan. (tm rmsag)