RDP Komisi III, Mengharapkan Agar Warga dan Pihak Pengembang Pollux Duduk Bersama

oleh -59 Dilihat
oleh
RDP Komisi III bersama warga, pihak managemen Pollux, dan pejabat SKPD.

MEDIAALIF.COM, Batam. Komisi III DPRD Kota Batam, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga masyarakat dan managemen Pollux, menyampaikan agar bermusyawarah duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi.

Warga masyarakat terutama yang terdampak langsung (Warga Sempadan) berada di Blok F, RT.02/RW.01 Perumahan Citra Batam, Kecamatan Batam Kota Kelurahan Teluk Tering, mengungkap dan memaparkan Tuntutannya melalui sebuah surat yang di tandatangani 5 Ketua RT, dan diketahui oleh Ketua RW. 01, Senin (10/2/2020) siang.

Didalam Surat Tuntutan, Edi yang mewakili warga masyarakat mengatakan, bahwa benar ia dan beberapa warga lainnya telah menerima uang Ganti Rugi dari pihak pengembang Pollux pada tahap awal (6/2/2020) lalu.

Ia menegaskan bahwa itu sebagai bentuk ganti rugi bukan kompensasi seperti informasi yang beredar.

Dan pihak pengembang melalui kontraktornya juga telah memperbaiki kerusakan-kerusakan yang dialami warga meskipun terkesan lamban.

Melalui RDP ini, masih kata Edi, meminta agar pihak managemen Pollux Habibi memberikan dana Saguhati atau Kompensasi atas kerugian Moril, Materil maupun kerugian Imateril, akibat insiden robohnya pagar pembatas (29/1/2020) lalu.

Beberapa tuntutan lainnya juga dibacakan Edi, yaitu Tuntutan terhadap Aspek Sosial Community, berupa Jaminan Keselamatan terhadap warga Citra Batam dalam bentuk konkrit Asuransi Jiwa, Asuransi Property (rumah dan harta benda).

Jaminan Kenyamanan, Jaminan Kesehatan, serta harus merealisasikan kewajiban penyaluran dana CSR sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, tepat waktu, tepat jumlah, tepat guna.

Dan tuntutan terhadap pemenuhan Aspek Teknis, berupa struktur dan konstruksi bangunan pagar pembatas agar lebih baik lagi demi kenyamanan, ketenangan warga, dan demi kebaikan pihak pengembang Pollux.

Serta Aspek Legal Formil, mempertanyakan keabsahan proses dokumen Ijin Lingkungan AMDAL/RPL-RKL, dan meminta kepada Pihak Terkait mengkaji ulang untuk menyesuaikannya.

Sebab permasalahan yang terjadi saat ini (pagar pembatas roboh), Warga Sempadan RT.02 merasa tidak pernah dilibatkan.

Perwakilan warga “Edi” membacakan Surat Tuntutan saat RDP.

Ia mengungkapkan, bahwa pada RDP tahun 2015 lalu, kami menyampaikan aspirasi tentang kekuatiran dan kecemasan…

Maka hari ini kita melakukan Rapat tentang telah terjadinya apa yang kami kuatirkan…hingga menimbulkan traumatik mendalam bagi psikologis warga, terutama bagi yang tinggal dekat pagar pembatas.

Menanggapi Surat Tuntutan warga, Ketua Komisi III “Werton Panggabean” selaku Pimpinan Rapat menyampaikan, pihak managemen Pollux harus bertanggung jawab sepenuhnya.

Pejabat SKPD diwakili oleh staf.

“Kami dari Komisi III DPRD Kota Batam menyarankan untuk membuat tim investigator mendata kerugian yang dialami warga. Untuk penyelesaiannya harus dibicarakan dengan duduk bersama, dan tidak ada satu pihak pun merasa dirugikan,” ujarnya.

Dalam RDP itu, principle Managemen Pollux “Saraswati” mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh warga akibat insiden itu.

“Sejak kejadian saya turun langsung, saya datangi satu persatu rumah warga. Kami akan menyelesaikan masalah ini secepatnya, dan dalam rapat tadi kami diberi waktu 10 hari. Malam ini pun kami akan bermusyawarah bersama warga,” jelasnya. (ric)