MEDIAALIF.COM,Batam – Reskrim Polsek Bengkong kembali menunjukkan komitmennya memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, dan berhasil mengamankan 4 calon PMI dan 1 orang pengurus, Senin (27/10/25)
Pengurus itu diduga akan memberangkatkan mereka (4 orang PMI) secara ilegal ke Negara Kamboja. Penangkapan dilakukan di Hotel Beverly Kota Batam, diekspos Rabu (29/10/2025). Calon PMI berasal dari Sumatera Utara inisial FKH (28), NFF (25), NJ (21), AA (30), pengurus RA (43), warga Kabil Kecamatan Nongsa.
Dari hasil penyelidikan, para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram. Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan imbalan gaji sebesar 400 Dolar Amerika per bulan.
Semua biaya keberangkatan, pengurusan dokumen, serta akomodasi selama di Batam ditanggung oleh perekrut. Para korban berangkat dari Bandara Kualanamu Medan tujuan Batam, pada Minggu (26/10/2025) dengan pesawat Lion Air.
Korban mengaku tergiur karena alasan ekonomi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan izin resmi dari instansi berwenang untuk proses penempatan ke luar negeri. Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait PMI ilegal masuk kategori “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” diatur dalam Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan perubahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.
“Polsek Bengkong berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk praktik penempatan PMI non prosedural yang dapat menjerumuskan masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tegas Kapolsek Yuli Endra.
Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi pemerintah.
Saat ini, keempat korban dan satu terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Bengkong berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Barelang, BP2MI, dan instansi terkait untuk mengusut jaringan perekrutan serta memastikan perlindungan terhadap para korban.






