PH Roy Menyayangkan Sikap Penyidik Polres Rohul Tidak Profesional Terhadap Tsk SHT

oleh -296 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Rohul,Prov Riau – Terkait tuduhan terhadap tersangka SHT, Penasehat Hukum Roy Wright Hutapea SH, MH dan Bukti Panggabean SH, MH, sangat menyayangkan sikap penyidik/Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Prov Riau.

Tuduhan/persangkaan terhadap kliennya Sahat Hutabarat (SHT) dilakukan secara sepihak oleh Polres Rohul, dinilai tidak cermat dan tidak Profesional serta tidak mendukung adanya anjuran Presisi Kapolri yang berada diantara bumi gonjang ganjing nama baik dan citra Polri dimata masyarakat luas Rakyat Indonesia.

“Dalam aktifitas suatu usaha yang berbadan hukum, bila manajemen mengalami kerugian, maka pihak Korporasi atau Badan Usaha tersebut wajib melaksanakan Audit Keuangan, juga tata caranya diatur oleh UU RI bukan secara sepihak sesuka hati,” ucap PH Roy SH, MH.

“Setelah Audit Keuangan dilakukan, maka disesuaikan dengan data akurat maupun kriteria dari wujud kerugian yang ada. Namun, bila kerugian yang dialami sudah dapat diselesaikan, maka dibuatlah suatu pernyataan/perjanjian secara jelas, baik dan benar, lalu masing-masing pihak didalamnya memegang surat perjanjian tsb,” jelasnya.

Terkait Perampasan Aset, Hanya Pengadilan Negeri Yang Berwenang

Lanjut PH Roy Wright SH, MH, berdasarkan UU RI Pasal 38 Ayat (1) KUHAP bahwa : Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Selain itu, UU RI No. 1 Thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 50 yang berisi tentang kewenangan yang dapat melakukan penyitaan aset selain dari Pengadilan serta Mahkamah Konstitusi, bahwa pihak ketiga yang dapat melakukan penyitaan aset, menguasai/menyimpan aset adalah BUMN dan/atau BUMD.

“Dari 95 slip transaksi yang di ekspos Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, namun yang diakui tersangka hanya 17 slip karena langsung ditanda tangani klien kami dengan nominal angka Rp 700 juta. Selebihnya fikir kan saja sendiri,” ungkap Roy SH, Selasa (14/10/2025).

Ketua KSU Parnados Akan Mengungkap Kebohongan dan Aibnya Sendiri

“Kami selaku Penasehat Hukum pembela keadilan dan kebenaran, akan mengajukan Gelar Perkara Khusus di Polda Prov Riau serta melaporkan langsung atas Kinerja Penyidik/Kasat Reskrim Polres Rohul ke Mabes Polri, dan Ketua KSU Parnados ‘Bs Sigal’ dapatkah menyangkal adanya surat perjanjian 02 Juli 2025,” paparnya.

Hasil pantauan dilapangan, secara patut dipertanyakan ‘sejak kapan Koperasi Parnados menjadi bagian dari Lembaga Negara / Pemerintahan atau merupakan BUMN dan BUMD’ lantas melakukan Penyitaan Aset milik para nasabah maupun orang lain.

Dan benarkah kinerja penyidik Polres Rohul mencerdaskan kehidupan berkebangsaan Indonesia menuju Indonesia Emas…atau gagal paham terkait Presisi Kapolri & Asta Cita / lalai menerapkan Disiplin Ilmu. Hingga berita beredukasi ini diunggah mencuat kepermukaan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (Lst rmsagmhum)