Pengadilan Negeri Batam Menyebut Terdakwa Amat Tantoso Belum Pernah Dihukum, Benarkah…?

oleh -58 Dilihat
oleh
Kasus Penganiayaan/Penikaman Terdakwa AT, Divonis 3 Bulan Penjara

MEDIAALIF.COM, Batam – Perkara pidana penganiayaan/penikaman terdakwa Paulus Amat Tantoso, sempat membuat heboh bumi Melayu Kota Batam…telah selesai proses persidangannya, pada Selasa, 26 November, lalu.

Pada agenda Sidang Putusan itu diketuai oleh Yona Lamerosa, didampingi anggota Dwi Nuramanu, Taufik Nainggolan. Terdengar ucapan Ketua Majelis bahwa Putusan ini berdasarkan Musyawarah Majelis, serta dalam Amar Putusannya mengatakan…

“Menghukum Terdakwa Paulus Amat Tantoso 3 bulan penjara, terbukti bersalah sesuai dakwaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP .”

Uraian demi uraian tentang pidana penganiayaan sesuai dakwaan pun meluncur terungkap dalam persidangan, khususnya uraian tentang Subsidair lebih hingga hal-hal yang meringankan Terdakwa.

“Hal-hal yang meringankan Terdakwa adalah seorang Tokoh Masyarakat (maksudnya memperoleh gelar kehormatan Datok), koperatif dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan Terdakwa belum pernah di hukum…,” kata Yona Lamerosa.

Perkara Pidana Penganiayaan Terdakwa Paulus Amat Tantoso di Vonis 3 Bulan Penjara

Benarkah demikian dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya yang pasti disaksikan ratusan pasang mata publik di Kota Batam dan sekitarnya.

Bagaimana halnya dengan kasus pidana penggelapan pajak transaksi jual beli valuta asing (Dirut PT.Putra Kundur Valasindo) yang merugikan Negara.

Tiga belas (13) tahun yang lalu Terdakwa Amat Tantoso dituntut oleh Jaksa 2 Tahun Penjara, denda 2,3 Milyar.

Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan hukuman/Vonis terhadap Terdakwa yang tidak jauh dari tuntutan Jaksa saat itu. Namun terdakwa di denda 5 Milyar atau Subsidair 3 bulan penjara (Sidang 28 Februari 2006) yang lalu.

Secara patut perlu dipertanyakan, Mungkinkah data-data (Arsip) persidangan pada kantor Pengadilan Negeri Batam sudah raib atau berita yang ditayangkan oleh awak mediaalif.com (saat ini) akan disangkal dengan populernya gaya bahasa HoaX….?

Serta akan dikategorikan dalam bahasa Yunani kuno yaitu hanya persamaan nama saja dengan terdakwa…?

Akan tetapi berapa banyak nama yang sama dan pastinya adalah pengusaha valas/valuta asing di wilayah hukum kerja Kota Batam…?

L.R. Sophan Girsang SH, MH, Panitera Pengadilan Negeri Batam, yang melihat kehadiran awak media ini (berada di lobby kantor PN Batam- depan petugas) saat mencoba melakukan konfirmasi/mohon petunjuk kepada Humas hingga berulang kali, namun belum berhasil ditemui karena kesibukannya (29/11/2019).

Lalu menyapa, menanyakan keperluan awak media ini, dan berdialog beberapa menit, kemudian melihat bukti catatan data waktu persidangan sekitar 13 tahun yang lalu.

Panitera yang tegas namun ramah itu sempat merasa kaget, dan mengatakan, 13 tahun lalu itu waktu yang cukup lama, dan ia baru bertugas di Batam.

“Info berita awak media ini akan di cek kebenarannya, dan akan disampaikan kepada Humas, juga anda sebagai awak media akan dihubungi kembali,” katanya.

Nomor kontak awak media ini pun dicatat/disimpan oleh petugas PN Batam, disaksikan Panitera.( rm )