MEDIAALIF.COM, Batam – Belakangan ini terlihat kilat menyambar disambut suara petir membahana diatas langit bumi persada yang dikenal dunia sebagai Macan Asia, dan merupakan negara terkaya alamnya yakni Republik Indonesia.
Namun kondisi global terkini, rasa tenang dan nyaman yang dirasakan makhluk lemah ciptaan Tuhan telah berganti seketika, akibat munculnya corona melalui celah udara yang terbawa oleh bisikan halus wabah “Wuhan” merasuki jiwa raga..demi kesehatan biologis umat manusia.
Dalam fakta integritas, Negara RI kuat dan hebat. Hal itu dibuktikan dengan “Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan bekerja untuk Indonesia” merupakan implementasi UUD 45, terasa cukup ampuh..di orbitkan bersampena HUT ke 76 Kemerdekaan RI, (17/8/2021) lalu.
Sehingga implementasinya sebagai pedoman terhadap pola fikir berinovatif berbudi luhur, cerdas yakni “NKRI Harga Mati dan Kinerja merupakan Harga Mati..!
Baik oleh Panglima TNI dan Kapolri dengan presisinya, instansi Pemerintah / swasta, institusi Kehakiman dan Kejagung RI, bekerjasama menerapkannya menjadi acuan Pembangunan untuk tumbuh dengan marwah terpandang, demi kesejahteraan rakyat, setelah menekan penyebaran covid-19, khususnya Pemerintah Daerah di bumi Melayu boenda Kartini Kota Batam yang madani.
Kota Batam dinyatakan sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional..!
Akan tetapi, muncul pula geliat uka-uka ekonomi saat dahsyatnya perjuangan Tim Satgas TNI – Polri melindungi mengayomi rakyat, untuk menghentikan penyebaran covid-19, yaitu aktifitas Penambang Pasir di kampung molek dan menyebut dirinya Tulus Bersedekah di kampung tersebut, sambil tersenyum dengan gigi berwibawa.
Disebut kampung molek (Kp.Setengar Kelurahan Tg.Piayu Kec. Sei Beduk) karena wilayahnya terpencil tapi menyuguhkan panorama alam yang sangat indah menakjubkan pada sudut penjurunya, dan diperebutkan orang/pengusaha.
Menurut sumber BP Batam bidang cut and fill “Timbul” saat dikonfirmasi oleh tim media ini mengatakan, memang ada permohonan dari pihak pengelola inisial “IW”, namun ijin Cut and Fill galian C dengan luas area mencapai 17 Ha, belum dikeluarkan ijinnya.
Lalu ditanya kembali tentang fakta dilapangan bahwa, aktifitasnya ternyata Penambangan Pasir dan Batu Hitam, jadi bukan pematangan lahan atau clearing lokasi…Timbul tidak memberi penjelasan apapun alias bungkam.
Dalam hal ini patut dipertanyakan, apakah dibenarkan dan sudah sesuai anjuran UU bila cut and fill Galian C dianggap sebagai ijin penambangan pasir/batu hitam di kp. molek…atau Timbul selaku pegawai hanya melihat cantiknya tulisan surat permohonan berupa lembaran kertas..?
Setelah itu, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada humas/protokol BP Batam, lalu dijawab dengan cepat dan sigap melalui chatting WA oleh Yudi.
“BP Batam tidak ada mengeluarkan ijin tambang apapun..! ,” ucap Yudi (humas) pada bulan Agustus lalu, pukul 09.53 WIB.
Dalam waktu berbeda, penduduk tempatan kampong molek / Kp.Setengar “Abu Bakar, Misom, Aris, Putra” yang lahir / hidup menetap secara turun temurun mengatakan, kami memang miskin tak tau baca tulis tapi kami tak serendah itu.
“Orang sini memang miskin, tak ada air bersih, tak ada listrik seperti lain tempat. Kami bukan pengemis, siapa yang bersedekah, dari mana dia dapat hasil tuu, lalu diberikan kemana saja dan kembali ke asal katanya bersedekah pulaak,” ucap warga dengan nada kesal, beberapa waktu lalu.
“Baiknya die ingat diri, tau diri sajelah, engkau ambil dan bagi hasil dari kampung kami, engkau gali bukit tinggi pun habis, trus jual pasir / batu hitam ratusan lorry, siapa yang untung, apa manfaatnya untuk kami..! ,” kata budak melayu lainnya.
Hingga berita edukasi ini ditayangkan, pihak terkait / Kepala DLH Kota Batam belum dapat dikonfirmasi. (tmi, rmsag, akb)
Bersambung… Penambang pasir/batu hitam bersama timnya, waktu berkunjung ke rumah warga hinterland kp.molek (waris makam tua) hanya melenggang tangan kosong, dianggap tidak punya rasa malu.